Partai Buruh menyebut tiga hal itu adalah, pertama, revisi UU P3 dinilai sekadar memasukkan omnibus law, yang selama ini ditolak oleh Partai Buruh, sebagai metode pembentukan UU.
Kedua, UU P3 dianggap membolehkan pembentukan UU tak perlu melibatkan partisipasi publik secara luas. Ketiga, UU P3 diduga memungkinkan 2x7 hari sebuah produk UU yang sudah diketok di sidang paripurna DPR dapat berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Said menyatakan pihaknya bersama elemen serikat buruh akan mengambil langkah lanjutan. Said mengatakan akan melakukan aksi besar-besaran pada 8 Juni mendatang di depan gedung MPR/DPR RI.
"Kami akan melakukan aksi besar-besaran pada 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di kantor gubernur," katanya.
Selain itu, Said mengatakan akan mengajukan judicial review (JR) UU P3 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut," tambahnya.
Said juga mengajak seluruh komponen buruh untuk turut hadir dalam aksi penolakan RUU P3 tersebut. "Mengajak seluruh komponen buruh dan kelas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran tiga hari berturut-turut. Menolak dibahasnya kembali omnibus law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian," sambungnya.
(fca/rfs)