DPR Tunggu Surpres Perbaikan UU Ciptaker Usai Sahkan Revisi UU P3

DPR Tunggu Surpres Perbaikan UU Ciptaker Usai Sahkan Revisi UU P3

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 18:53 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani bicara tentang Pemilu 2024. Puan menyebut pelaksanaan Pemilu 2024 sudah menjadi tanggung jawab bersama.
Puan Maharani (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya saat ini menunggu surat presiden (surpres) untuk memulai perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Kita akan tunggu surpres dari Presiden. Kemudian, sesuai mekanisme di DPR, akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Puan mengklaim revisi UU P3 sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoal metode omnibus law tak diatur dalam UU P3 sebelum direvisi. Dia berharap UU P3 hasil revisi dapat diimplementasikan dan memberi manfaat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi juga pandangan dari pemerintah juga menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana kemudian pembahasan UU P3 ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK, sehingga nanti pelaksanaannya itu memang bisa berjalan dengan baik di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU P3 dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022. Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

ADVERTISEMENT

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Perwakilan pemerintah, yakni Menko Perekonomian Ad Interim Sri Mulyani, turut hadir dalam rapat paripurna ini. Laporan terkait hasil pembahasan tingkat satu dibacakan oleh pimpinan Baleg DPR M Nurdin.

Revisi UU P3 sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menganggap revisi UU P3 itu akal-akalan DPR belaka.

"Revisi Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai upaya justifikasi boroknya UU Cipta Kerja," kata Direktur YLBHI M Isnur dalam siaran pers kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Menurut YLBHI, revisi UU P3 merupakan upaya DPR dan pemerintah untuk menyiasati UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Siasat ini untuk memberikan justifikasi terhadap UU Ciptaker.

Meski menuai kritik, pembahasan revisi UU P3 tetap dilanjutkan hingga akhirnya disahkan menjadi UU.

Simak juga 'Tolak UU Ciptaker, Ketum KSPSI: Bertentangan dengan UUD 1945':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads