Peraturan Naik Kereta Api 2022 Terbaru, Cek Infonya di Sini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 23 Mei 2022 13:34 WIB
Persyaratan Kereta Api Terbaru dari PT KAI, Cek Infonya di Sini (Foto: PT KAI/Istimewa)
Jakarta -

Peraturan naik kereta api 2022 yang terbaru sudah bisa dicek. Calon penumpang yang sudah divaksinasi lengkap diperbolehkan untuk tidak menunjukkan bukti tes COVID-19, baik PCR maupun Antigen.

Di samping itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengumumkan aturan baru lainnya untuk bepergian dengan kereta api. Berikut ini merupakan poin-poin yang perlu diperhatikan.

Peraturan Naik Kereta Api 2022, Tidak Perlu PCR dan Antigen Jika...

Melansir dari situs resmi KAI, calon penumpang kereta api yang sudah divaksinasi dosis lengkap (dua kali) dan booster, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan bukti PCR atau Antigen. Aturan baru tersebut berlaku efektif per tanggal 18 Mei 2022.

Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan Naik Kereta Api Jarak Dekat

Calon penumpang kereta api jarak dekat wajib mengetahui aturan baru yang telah ditetapkan oleh PT KAI. Aturan-aturan tersebut ialah sebagai berikut.

  1. Calon penumpang yang sudah menerima vaksinasi lengkap (dua dosis) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19
  2. Calon penumpang yang baru vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan:
    - Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
    - Hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Anak usia di bawah 6 tahun dikenakan aturan:
    - Tidak wajib vaksin
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
    - Wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Peraturan naik kereta api 2022 juga mengatur kebijakan untuk calon penumpang kereta api jarak jauh. Cek informasinya di bawah ini.

  1. Calon penumpang wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama
  2. Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Anak usia di bawah 6 tahun dikenakan aturan:
    - Tidak wajib vaksin
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
    - Wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.



(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork