Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU). Ahli yang diusir itu ialah ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi.
Peristiwa itu terjadi dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Kamis (1/10/2026), malam. Hakim MK Arsul Sani menyatakan dirinya melihat pernyataan Rullyandi dalam salah satu tayangan atau talkshow di televisi yang menyebut persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK ilegal.
"Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul meminta penjelasan dari Rullyandi. Arsul juga mempertanyakan kesediaan Rullyandi untuk menjadi ahli dalam sidang yang disebutnya ilegal.
"Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok," tutur Arsul.
Arsul mengatakan MK perlu memastikan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli. Arsul turut menanyakan apakah pihak terkait mengetahui pernyataan Rullyandi mengenai sidang tersebut.
"Kecuali nanti dalam keterangan Anda, Anda hanya mau mengatakan, 'bahwa persidangan ini ilegal'. Nah itu nggak masalah, tapi itu harus jelaskan dulu. Termasuk ketika Anda mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini adalah ilegal. Saya sudah membaca keterangan ahli Anda dan tidak, Anda tidak bicara tentang illegality dari persidangan ini. Anda bicara Gustav Radbruch dan lain sebagainya itu. Itu, mohon itu melalui Ketua sidang ada diklarifikasi dulu," tutur Arsul.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang kemudian meminta Rullyandi mencabut lebih dulu pernyataan yang menyebut sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran ilegal. Saldi menegaskan Rullyandi tidak dapat menyampaikan pendapat sebagai ahli jika tidak mencabut pernyataan.
"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," ujar Saldi.
"Boleh saya jawab, Yang Mulia?" tanya Rullyandi.
"Silakan," jawab Saldi.
Rullyandi menyebut tidak pernah melakukan penghinaan kepada MK. Rullyandi mengatakan dirinya hanya menyampaikan kritik terhadap MK.
"Mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar '45 mengenai sidang ilegal, satu. Yang kedua, mengenai Ketua MK ilegal. Ini berkaitan dengan putusan PTUN yang saya ada di dalamnya sebagai ahli, dan amar putusannya adalah membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023 merupakan hasil dari berita acara pleno pemilihan Ketua MK, Pak Suhartoyo, yang tidak ditindaklanjuti setelah berkekuatan hukum tetap tanggal 16 Desember 2024. Maka semestinya mengembalikan kepada konstitusi, Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim MK. Tetapi SK Nomor 8 masih menggunakan berita acara yang sudah dibatalkan oleh PTUN. Oleh karenanya, saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum, S1, S2, S3 saya, saya mengatakan ini adalah Ketua MK ilegal. Itulah pandangan hukum saya sebagai bentuk kritik saya, dan saya sudah menyerahkan surat saya secara terbuka mengenai Ketua MK ilegal itu pada tahun 2025 sebelum terjadinya persidangan-persidangan ilegal ini," pungkasnya.
Saldi kemudian memotong pernyataan Rullyandi. Dia menyebut majelis hakim berkesimpulan jika Rullyandi tak mencabut pernyataan 'sidang ilegal' yang sebelumnya disampaikan dalam talkshow.
"Cukup. Kami tadi sudah mendiskusikan kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini," tutur Saldi.
Rullyandi menyatakan dirinya mencabut pernyataan tersebut hanya di ruang sidang. Dia mengatakan dirinya merasa tertekan dalam mencabut pernyataan itu.
"Saya mencabut. Di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini. Keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini. Saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih," ucap Rullyandi.
Saldi lalu men-skors sidang untuk berdiskusi bersama hakim MK lainnya. Akhirnya, Saldi menyatakan majelis hakim MK sepakat agar Rullyandi hanya memberikan keterangan secara tertulis.
"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan," terang Saldi.
"Anda (Rullyandi) tidak boleh, tidak boleh lagi, sudah cukup," sambung Saldi.
*Baik kalau memang begitu kami menghormati keputusan Yang Mulia," jawab Rullyandi.
Saldi kemudian meminta Rullyandi keluar dari ruang sidang. Rullyandi mematuhi hal itu.
"Silakan meninggalkan ruang sidang," ujar Saldi.










































