Persyaratan Kereta Api Terbaru Jika Sudah Vaksin Kedua, Cek Selengkapnya!

Persyaratan Kereta Api Terbaru Jika Sudah Vaksin Kedua, Cek Selengkapnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 20 Mei 2022 09:46 WIB
Persyaratan kereta api terbaru telah dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan baru itu perlu diketahui sebelum bepergian menggunakan  kereta api.
Persyaratan Kereta Api Terbaru (Foto: Humas PT KAI Daop 1 Jakarta)
Jakarta -

Persyaratan kereta api terbaru telah dirilis oleh pihak PT KAI (Kereta Api Indonesia). Aturan baru itu perlu diketahui sebelum bepergian menggunakan moda transportasi kereta api.

Lalu, apa saja syarat terbaru menaiki kereta api? Berikut informasi selengkapnya yang telah dirangkum oleh detikcom.

Persyaratan Kereta Api Terbaru: Tak Perlu Tes COVID-19

Calon penumpang kereta api kini tak perlu melampirkan bukti tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan. Melansir dari situs resmi KAI, penumpang yang sudah divaksinasi dosis lengkap (dua kali) dan booster, diizinkan melakukan perjalanan kereta api tanpa perlu PCR atau Antigen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu berlaku per tanggal 18 Mei 2022. Kebijakan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus lewat keterangan tertulis, yang dikutip detikcom, Kamis, (19/5/2022).

ADVERTISEMENT

Syarat-syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Sebelum bepergian jarak jauh menggunakan kereta api, ada sejumlah hal yang perlu diketahui. Berikut poin-poin aturan tersebut.

  1. Calon penumpang yang sudah vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Calon penumpang yang baru vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Apabila penumpang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan:
    - Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
    - Hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Anak usia di bawah 6 tahun dikenakan aturan:
    - Tidak wajib vaksin
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
    - Wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Dekat (Lokal)

Penumpang kereta api jarak dekat juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Syarat perjalanan kereta api yang dimaksud, di antaranya:

  1. Wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama
  2. Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Anak usia di bawah 6 tahun dikenakan aturan:
    - Tidak wajib vaksin
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
    - Wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Protokol Kesehatan Penumpang Kereta Api

Setelah mengetahui persyaratan kereta api terbaru, protokol kesehatan (prokes) yang berlaku juga harus selalu diterapkan. Berikut ini ketentuan prokes yang wajib diketahui.

  • Wajib menggunakan masker masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  • Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
  • Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Simak juga video 'Stasiun Gambir dan Pasar Senen Hapus Syarat Antigen-PCR, Tapi':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads