Berkaca dari Kasus Cinta Segitiga Maut, Laporkan Jika Pasangan Selingkuh!

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 19 Mei 2022 20:09 WIB
Pelaku pembunuhan Dini Nurdiani (26) adalah seorang perempuan bernama Neneng Umaya (24). (Nahda Rizki/detikcom)
Jakarta -

Neneng Umaya (24) tega membunuh Dini Nurdiani (26) karena terbakar api cemburu. Neneng sakit hati lantaran suaminya, ID (27), berselingkuh dengan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan Neneng merencanakan pembunuhan keji kepada korban karena sakit hati. Namun, apa pun dalih Neneng, menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan.

"Tentunya ini menjadi pembelajaran ke depan agar tidak terulang lagi. Tidak dibenarkan melakukan pembunuhan dengan latar belakang apa pun apakah itu sakit hati, dendam, dan sebagainya," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Berkaca dari kasus cinta segitiga maut ini, Zulpan mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui pasangannya berselingkuh. Masyarakat diimbau tidak melakukan perbuatan yang justru melawan hukum dalam penyelesaian kasus perselingkuhan.

"Kaitan perselingkuhan bisa dilaporkan, bisa. Apabila ada laporan dari istri, dari orang yang berselingkuh," kata Zulpan.

Akan tetapi, dalam kasus ini, Neneng tidak melaporkan soal perselingkuhan suami dengan korban ke pihak berwajib. Neneng justru mengambil jalan pintas menghabisi nyawa Dini, selingkuhan suaminya, yang tentunya tidak dapat dibenarkan.

"Dalam kasus ini belum pernah dilaporkan dan hanya ambil langkah sendiri, lain halnya jika pernah dilaporkan. Tapi ini belum dilaporkan, hanya saja melakukan menurut cara pandang saja sampai pada tingkatan perencanaan pembunuhan dan ini tidak dibenarkan," tegas Zulpan.

Neneng Umaya dan suaminya, ID, sudah membangun rumah tangga selama 6 tahun. Pernikahan keduanya dikaruniai 3 anak yang berusia 5 tahun, 3 tahun, dan 1 tahun.

Saat ditanya apakah Neneng bisa mendapatkan keringanan hukuman mengingat masih memiliki anak yang masih kecil-kecil, Zulpan mengatakan hal itu kewenangan pengadilan.

"Hal kemanusiaan lain seperti keringanan hukuman, itu majelis hakim yang memutuskan. Kepolisian melihat dari tindak pidana yang dilakukan," tutur Zulpan.

Neneng Umaya punya anak masih kecil-kecil, bisakah ia mendapat keringanan hukuman? Simak di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Sudah Diperingatkan Berulang Kali, Selingkuhan Dibunuh Istri Sah':






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork