Di sisi lain, polisi menegakkan hukum atas hilangnya nyawa seseorang. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan atas kematian Dini Nurdiani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita harus melihat dua sisi, dari tersangka dan korban. Bagaimana korban yang meninggal (adalah) tulang punggung keluarganya. Polisi bekerja lakukan penegakan hukum dengan berdasarkan KUHAP," tuturnya.
Polisi memproses Neneng Umaya sesuai prosedur yang berlaku. Polisi telah mengantongi bukti-bukti atas pembunuhan Dini Nurdiani yang dilakukan tersangka Neneng Umaya.
"Tersangka melakukan pembunuhan dengan alat bukti yang mendukung dan sudah kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan sudah mengakui, sehingga kepolisian menjerat perbuatan pidana yang dilakukan tersangka," lanjutnya.
Atas pembunuhan ini, Neneng Umaya dijerat Pasal 249 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Neneg Umaya kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
(mea/mea)