Bareskrim Polri menyatakan penahanan tersangka kasus Binomo Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma telah diperpanjang. Perpanjangan masa penahanan itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemudian perkembangan lainnya yang dapat kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin, 25 April 2022, terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Masing-masing dengan nomor 1721E3EKU14.2022 atas nama Vanessa Khong, kemudian nomor 1722E3EKU14.2022 atas nama Rudiyanto Pei, dan nomor 1723E3EKU14.2022 atas nama Nathania Kesuma. Perpanjangan itu berlaku mulai 11 Mei sampai 19 Juni 2022.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Vanessa Khong disebut menerima uang Rp 5 miliar dan tanah senilai Rp 7,8 miliar. Sementara itu, Rudiyanto Pei menyamarkan kasus dengan membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar, yang harga aslinya Rp 24 miliar.
Kemudian, Nathania disebut menerima uang Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz. Selain itu, Indra Kenz dan Nathania memiliki akun kripto di Indodax senilai Rp 35 miliar.
(azh/idn)