Sidang Kasus Kolonel Priyanto

Kolonel Priyanto Sesali Perbuatannya: Kami Sudah Merusak Institusi TNI

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 10 Mei 2022 13:40 WIB
Jakarta -

Kolonel Priyanto mengaku menyesali perbuatannya pada kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto mengaku perbuatannya itu telah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD.

"Mohon izin, kami ingin menyampaikan bahwa kami sangat menyesal sekali atas apa yang saya lakukan," kata Priyanto dalam persidangan seusai pembacaan pleidoi, Selasa (10/5/2022), di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.

"Dan kami sangat-sangat merasa bersalah dan sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat (AD)," sambungnya.

Priyanto juga menyebutkan belum sempat mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga Handi dan Salsa. Dia pun menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.

"Dan saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban. Sampai saat ini, saya berusaha untuk menyampaikan maaf kepada keluarga korban," jelas Priyanto.

"Jadi saya ingin mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya dan merupakan penyesalan yang sangat dalam dan kami mohon kiranya Yang Mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan bahwa hal itu memang sangat-sangat bodoh sekali," sambungnya.

Lebih lanjut, Priyanto berharap permohonan maaf itu dapat diterima oleh keluarga Handi dan Salsa. Dia juga berharap apa yang telah diperbuat merupakan hal yang pertama dan terakhir dalam hidupnya.

"Perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali dan saya harapkan ini bagi saya adalah jadi yang pertama dan terakhir dan saya harapkan yang saya sampaikan saat ini bisa diterima oleh keluarga korban. Demikian, Yang Mulia," jelas Priyanto.

Kolonel Priyanto Minta Hakim Pertimbangkan Tanda Jasa

Sementara itu, pada saat pembacaan pleidoi, penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan dan Satya Lencana Seroja yang diperoleh Priyanto.

"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satya Lencana Seroja," jelas Aleksander.

Aleksander juga menuturkan Priyanto pernah ikut melaksanakan operasi di Timor-timor dan selama di persidangan, Priyanto bersikap sopan. Hal itu, kata Aleksander, merupakan hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus kasus kliennya.

"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-timor," kata Aleksander.

"Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan," tambahnya.

Kolonel Priyanto dituntut hukuman seumur hidup, simak halaman selanjutnya




(dwia/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork