Kolonel Priyanto Sesali Perbuatannya: Kami Sudah Merusak Institusi TNI

Sidang Kasus Kolonel Priyanto

Kolonel Priyanto Sesali Perbuatannya: Kami Sudah Merusak Institusi TNI

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 10 Mei 2022 13:40 WIB
Jakarta -

Kolonel Priyanto mengaku menyesali perbuatannya pada kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto mengaku perbuatannya itu telah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD.

"Mohon izin, kami ingin menyampaikan bahwa kami sangat menyesal sekali atas apa yang saya lakukan," kata Priyanto dalam persidangan seusai pembacaan pleidoi, Selasa (10/5/2022), di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.

"Dan kami sangat-sangat merasa bersalah dan sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat (AD)," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyanto juga menyebutkan belum sempat mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga Handi dan Salsa. Dia pun menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.

"Dan saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban. Sampai saat ini, saya berusaha untuk menyampaikan maaf kepada keluarga korban," jelas Priyanto.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya ingin mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya dan merupakan penyesalan yang sangat dalam dan kami mohon kiranya Yang Mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan bahwa hal itu memang sangat-sangat bodoh sekali," sambungnya.

Lebih lanjut, Priyanto berharap permohonan maaf itu dapat diterima oleh keluarga Handi dan Salsa. Dia juga berharap apa yang telah diperbuat merupakan hal yang pertama dan terakhir dalam hidupnya.

"Perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali dan saya harapkan ini bagi saya adalah jadi yang pertama dan terakhir dan saya harapkan yang saya sampaikan saat ini bisa diterima oleh keluarga korban. Demikian, Yang Mulia," jelas Priyanto.

Kolonel Priyanto Minta Hakim Pertimbangkan Tanda Jasa

Sementara itu, pada saat pembacaan pleidoi, penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan dan Satya Lencana Seroja yang diperoleh Priyanto.

"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satya Lencana Seroja," jelas Aleksander.

Aleksander juga menuturkan Priyanto pernah ikut melaksanakan operasi di Timor-timor dan selama di persidangan, Priyanto bersikap sopan. Hal itu, kata Aleksander, merupakan hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus kasus kliennya.

"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-timor," kata Aleksander.

"Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan," tambahnya.

Kolonel Priyanto dituntut hukuman seumur hidup, simak halaman selanjutnya

Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," imbuhnya.

Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara itu, Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Halaman 2 dari 2
(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads