Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno resmi melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu. Eddy Soeparno tidak menutup kemungkinan turut melaporkan Ade Armando.
"Tidak tertutup kemungkinan ya, ingat tidak tertutup kemungkinan kita juga akan melaporkan Ade Armando. Nanti jika hasil kajian yang dilakukan oleh tim kuasa hukum kita dan juga oleh DPP PAN bisa ditindaklanjuti," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Menurut Saleh, laporan kepada Ade Armando mengacu pada pemberian surat kuasa yang diberikannya kepada Muannas Alaidid. Dia menyebut ada peran langsung dari dosen Universitas Indonesia (UI) itu perihal pemberian keterangan palsu Muannas Alaidid.
"Tentu saja karena surat kuasa yang diberikan itu adalah mengatasnamakan Ade Armando ya, tentu kita lihat dulu perkembangannya seperti apa ke depan. Apakah nanti ini ada perkembangan lanjutan akan kita pelajari lebih dalam lagi untuk selanjutnya kita follow up," katanya.
Muannas Alaidid Dipolisikan
Hari ini Muannas Alaidid resmi dilaporkan oleh Sekjen PAN Eddy Soeparno. Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam pemberian surat kuasa.
Menurut Saleh, surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas Alaidid terbit pada Senin (11/4). Sementara cuitan dari Sekjen PAN yang dipersoalkan oleh Muannas muncul sehari berselang.
Saleh menambahkan, surat kuasa itu berkaitan dengan kasus pengeroyokan kepada Ade Armando, bukan untuk memproses masalah cuitan dari Eddy Soeparno.
"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," katanya.
Baca selengkapnya penjelasan Eddy Soeparno dan tanggapan Muannas Alaidid di halaman selanjutnya.
(mea/fjp)