Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno resmi melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu. Eddy Soeparno tidak menutup kemungkinan turut melaporkan Ade Armando.
"Tidak tertutup kemungkinan ya, ingat tidak tertutup kemungkinan kita juga akan melaporkan Ade Armando. Nanti jika hasil kajian yang dilakukan oleh tim kuasa hukum kita dan juga oleh DPP PAN bisa ditindaklanjuti," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Menurut Saleh, laporan kepada Ade Armando mengacu pada pemberian surat kuasa yang diberikannya kepada Muannas Alaidid. Dia menyebut ada peran langsung dari dosen Universitas Indonesia (UI) itu perihal pemberian keterangan palsu Muannas Alaidid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja karena surat kuasa yang diberikan itu adalah mengatasnamakan Ade Armando ya, tentu kita lihat dulu perkembangannya seperti apa ke depan. Apakah nanti ini ada perkembangan lanjutan akan kita pelajari lebih dalam lagi untuk selanjutnya kita follow up," katanya.
Muannas Alaidid Dipolisikan
Hari ini Muannas Alaidid resmi dilaporkan oleh Sekjen PAN Eddy Soeparno. Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam pemberian surat kuasa.
Menurut Saleh, surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas Alaidid terbit pada Senin (11/4). Sementara cuitan dari Sekjen PAN yang dipersoalkan oleh Muannas muncul sehari berselang.
Saleh menambahkan, surat kuasa itu berkaitan dengan kasus pengeroyokan kepada Ade Armando, bukan untuk memproses masalah cuitan dari Eddy Soeparno.
"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," katanya.
Baca selengkapnya penjelasan Eddy Soeparno dan tanggapan Muannas Alaidid di halaman selanjutnya.
Muannas Alaidid dilaporkan hari ini atas dugaan pelanggaran 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik, hingga pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu. Laporan Eddy ini telah diterima pihak Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut Saleh membantah laporan Sekjen PAN hari ini merupakan laporan balik kepada Muannas. Dia menyebut laporan ini tidak ada sangkut pautnya dengan laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Muannas ke Polda Metro Jaya.
"Jadi kami bukan lapor balik tapi ada unsur pidana jadi kami laporkan karena unsur pidana. Beda konteks. Jadi runutan dijelasin tadi ada surat kuasanya yang beda jadi itu pemberian informasi palsu kepada publik dan ada Twitter dijawab Muannas sakiti hati keluarga sekjen dan sekjen pribadi," tuturnya.
Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tanggapan Muannas Alaidid
Muannas Alaidid sebelumnya telah angkat bicara soal rencana laporan balik dari pihak PAN kepadanya. Pihak Ade Armando menyatakan siap menghadapi.
"Kalau mereka masih ngeyel, biar saja itu hak mereka, kita hadapi. Saya bela klien saya, Ade Armando, all out dalam masalah tuduhan sadis sekjen mereka," kata pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, kepada wartawan, Rabu (20/4).
Muannas menilai mempolisikan Eddy Soeparno karena konsekuensi tak menghapus cuitan dan meminta maaf ke Ade Armando. Oleh sebab itu, Muannas menyebut seharusnya PAN harus menerima balasan dari pihak Ade Armando.
"Mestinya, mereka berani ngetwit sadis, ya harus berani dong terima balasan. Nggak mau hapus cuitan dan minta maaf risiko. Kita ambil langkah hukum," ujar Muannas.