Polri Terbitkan Red Notice 3 Tersangka Kasus DNA Pro, Ini Identitasnya

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 11:47 WIB
Foto Gedung Bareskrim Polri: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.

"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Berikut identitas 3 DPO yang diterbitkan red notice:

1. Nama: Fauzi alias Daniel Zii. Jenis kelamin: laki-laki.
2. Nama: Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Jenis kelamin: laki-laki
3. Nama: Ferawaty alias Fei. Jenis kelamin: perempuan

3 DPO Diduga Kabur ke Turki

Seperti diketahui, sejumlah tersangka kasus robot trading DNA Pro belum tertangkap dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut ada tiga DPO DNA Pro ini kabur ke Turki.

Bareskrim kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. Whisnu mengatakan pihaknya turut mengajukan red notice.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebanyak 6 tersangka sudah ditahan. Namun, 6 orang lainnya kini masih dalam perburuan.

Lihat juga video 'Rossa Bicara Kaitan Dirinya dengan DNA Pro':






(rak/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork