Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka PT. DPA kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro. Buntut diterimanya SPDP tersebut, sebanyak 7 jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk untuk mengawal kasus tersebut.
"Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tersangka PT. DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2022).
7 orang jaksa tersebut ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Selanjutnya tim jaksa akan mempelajari berkas perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT. DPA setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT. DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat," kata Ketut.
Adapun SPDP itu dikirimkan penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri pada tanggal 17 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Maret 2022. Para tersangka disebut melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak 7 tersangka telah ditangkap, sedangkan 5 orang lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang).
"Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Yuldi mengatakan Hans Andre merupakan Branch Manajer dari tim yang diberi nama 'Central'. Dia menyebut terdapat beberapa tim untuk memasarkan trading ini. Hans disebut merupakan pemimpin pergerakan dari salah satu tim itu.
Simak Video: Cerita Rizky Billar Kembalikan Uang Rp 1 M dari DNA Pro