Polisi Ungkap Pencurian 'Pecah Kaca', Pelaku Dipamerkan di Alun-alun Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 16 Apr 2022 11:43 WIB
Polisi memamerkan komplotan pelaku pecah kaca mobil di Alun-alun Kota Bogor. (Foto: dok. Istimewa)
Bogor -

Polresta Bogor Kota menangkap komplotan pencurian barang-barang dalam mobil dengan modus pecah kaca. Empat pelaku yang ditangkap dipamerkan polisi di Alun-alun Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan para pelaku teridentifikasi sudah empat kali melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di wilayah Bogor Raya.

"Tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama itu ada di Tajur, yaitu Bogor Timur. Kedua di Kedunghalang, Bogor Utara. Ada juga TKP di Kabupaten Bogor di Tapos Cibinong, kemudian ada di Cileungsi," kata Susatyo kepada wartawan di Alun-alun Kota Bogor, Sabtu (16/4/2022).

Keempat pelaku adalah YA (36), NC (24), R (23), dan H (40). Keempat pelaku yang merupakan warga Ogan Komering Ulu Timur itu dipamerkan polisi di Alun-alun Kota Bogor dengan pengamanan ketat dari polisi.

Sebagai informasi, Polresta Bogor Kota kerap menggelar jumpa pers pengungkapan kasus di Alun-alun Kota Bogor. Pelaku dibawa dari Mapolresta Bogor Kota ke alun-alun, yang berjarak sekitar 100 meter, dengan pengawalan ketat. Hal ini dilakukan agar memberi efek jera kepada pelaku kejahatan di Kota Bogor.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari para pelaku, di antaranya kendaraan dan alat yang digunakan pelaku.

"Barang bukti yang disita adalah sebanyak empat kendaraan roda dua, termasuk alat utama. Ini adalah alat utama yang digunakan, sebenarnya alat ini adalah alat pengaman ya di mobil," terangnya.

Pelaku membagi dua tim dalam melancarkan aksinya. Ada yang bertugas memecah kaca dan mengambil barang dari dalam mobil.

"Jadi dalam melaksanakan aksinya ini adalah sebagai operator yang pertama untuk memecahkan kaca, mengambil barang. Kemudian yang kedua, ini adalah untuk sebagai yang monitor situasi dan sebagainya. Apabila memungkinkan dibawa oleh yang pertama, akan dilempar kepada yang kedua," jelasnya.

Pelaku Lain Diburu

Susatyo menambahkan pihaknya saat ini masih memburu pelaku lain yang terlibat.

"Sampai saat ini kami masih monitor dan mengejar berbagai tim lainnya. Kami akan bersungguh-sungguh dalam mencari di mana pun berada," kata Susatyo.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menyampaikan masih memburu satu orang pelaku lainnya.

"Kami masih memburu satu orang lagi yang masih kita lakukan pengejaran terkait dengan kelompok mereka," kata Dhoni.

Menurut Dhoni, masih ada beberapa kelompok lain yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Polisi mengimbau masyarakat berhati-hati memarkir kendaraannya di tempat sepi.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Simak juga 'Saat Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca di Jateng Didor Polisi':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork