Pria Aniaya Pacar di Depok karena Kesal Ajakan Love Scamming Ditolak

Pria Aniaya Pacar di Depok karena Kesal Ajakan Love Scamming Ditolak

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 17:24 WIB
Tampang pelaku penganiayaan pacar di Depok. (Rizky/detikcom)
Tampang pelaku penganiayaan pacar di Depok. (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap alasan pria bernama Abraham (25) menganiaya pacarnya di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Korban dianiaya lantaran menolak ajakan 'love scamming' yang diminta Abraham.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis mengatakan keduanya menjalani asmara sejak Agustus tahun lalu. Saat itu juga, pelaku sempat meminta korban untuk melakukan kejahatan itu.

"Sejak bulan Agustus 2024, yang bersangkutan Tersangka dengan korban kos di Kota Depok. Kemudian selama tinggal bersama, korban mengakui bahwa pernah dipaksa oleh Tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus Tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seolah-olah Abraham mengaku sebagai seorang perempuan dan menggunakan aplikasi kencan untuk mencari calon korban. Kemudian Abraham mengarahkan korban berkencan dengan laki-laki yang menjadi calon korban.

ADVERTISEMENT

"Dalam kencan tersebut, Tersangka mengatur agar korban IN bisa membujuk rayu korban laki-laki lainnya untuk memberikan PIN atau kode ATM," bebernya.

Berbagai skenario dilakukan oleh IN, misalnya dengan mengajak calon korban berenang. Kemudian, Abraham masuk ke kamar apartemen yang disewa untuk mengambil ATM yang sudah diketahui nomor PIN-nya.

"Lalu tersangka menguras isi ATM tersebut," bebernya.

Peristiwa itu coba dilakukan berulang kali oleh Abraham. Namun, pada September 2025, korban menolak ajakan tersangka untuk melakukan love scamming. Selain menganiaya korban, Abraham melakukan kekerasan dalam bentuk lainnya.

"Korban IN ini menolak, lalu terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis. Ancaman-ancaman ataupun kekerasan yang dilakukan di antaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan Tersangka A," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat satu korban lainnya perempuan berinisial CYL. Penganiayaan terhadapnya terjadi pada 2019-2022.

"Modus operasi dilakukan oleh Tersangka A terhadap korban sebelumnya yaitu melakukan kekerasan verbal maupun kekerasan fisik terhadap korban perempuan," sebutnya.

Atas perbuatannya, Abraham dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Abraham terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, rekaman video viral menunjukkan seorang wanita dianiaya pacarnya sendiri. Dinarasikan bahwa korban tersebut dianiaya karena menolak ajakan pacar untuk melakukan tindak kriminal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan masih mendalami motif penganiayaan, termasuk narasi viral yang menyebutkan karena 'menolak ajakan melakukan kriminal'.

"Tapi masih dikembangkan, benar nggak atas ajakan, karena tidak mau melakukan kriminal," ujar Kombes Budi saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/11).

Lihat juga Video: Heboh Kepala SPPG di Bekasi Disebut Lecehkan-Aniaya Karyawati

(rdh/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads