3 Hal tentang Disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Apr 2022 05:00 WIB
Paripurna pengesahan UU TPKS di DPR RI. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 hari ini.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Hadir juga pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Tampak rapat paripurna itu dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS semula menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi produk undang-undang.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta.

Puan menyebut pengesahan UU tersebut menjadi hadiah bagi kaum perempuan jelang Hari Kartini pada 21 April mendatang. Berikut rangkuman tentang pengesahan UU TPKS.

10 Tahun Perjalanan

UU ini sudah melewati perjalanan panjang sejak digagas 10 tahun lalu. RUU ini awalnya bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual. Namun dalam perjalanannya RUU ini berubah nama menjadi RUU TPKS.

RUU ini juga sudah beberapa kali masuk Prolegnas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan pernah turut mendorong agar RUU TPKS segera disahkan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 menyatakan RUU P-KS digagas sejak 2012, tapi baru direalisasikan pada awal 2014.

Seiring berjalannya pembahasan, pada 2021 lalu, RUU PKS berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan alasan pergantian nama ini agar lebih membumi.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usulan inisiatif DPR. Ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, 1 fraksi meminta menunda, dan 1 fraksi menolak.

Adapun fraksi yang menyatakan setuju adalah PDIP, PKB, NasDem, PPP, Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat. Sedangkan fraksi yang meminta ditunda adalah Golkar. Satu fraksi lainnya, PKS, menyatakan tegas menolak.

Sempat gagal masuk paripurna. RUU TPKS resmi disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan di rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022.

Hingga akhirnya DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 hari ini.

Simak Video: Poin-poin Penting UU TPKS yang Perlu Diketahui






(idn/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork