DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pengesahan UU tersebut menjadi hadiah bagi kaum perempuan jelang Hari Kartini pada 21 April mendatang.
Sidang paripurna pengesahan RUU TPKS turut dihadiri masyarakat sipil yang melakukan mengawal dan memantau proses penyusunan RUU TPKS, termasuk sejumlah organisasi perempuan.
"Dalam kesempatan ini, juga telah hadir organisasi perempuan Indonesia bersama dengan Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan Bagi Korban Kekerasan Seksual," kata Puan dalam sidang seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah rangkaian acara sidang Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS, masyarakat sipil yang hadir menggemakan ucapan syukur dan terimakasih kepada DPR dan Pemerintah.
"Terimakasih Bu Puan, terima kasih Pak Wamen. Terimakasih Bu Puan, stop kekerasan seksual," teriak mereka merayakan pengesahan UU TPKS. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dan seluruh fraksi DPR yang mendukung RUU TPKS disahkan menjadi UU.
Sejak awal diusulkan tahun 2016, Puan Maharani turut mengawal pembahasan beleid ini. Puan, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Koordinator PMK, mendorong agar RUU TPKS ini masuk pembahasan DPR karena pada awal usulan RUU TPKS ini sempat mengambang.
"Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi," sebut Puan.
"Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual," tegas Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini menambahkan pengesahan UU ini adalah tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat. Ia menyatakan kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan niat baik akan mendapat hasil yang baik.
Simak Video 'Momen DPR Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang':