DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan implementasi UU ini yang diharapkan akan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
"Kita semua bersepakat dalam implementasinya, mitigasi perlindungan perempuan dan anak, sampai penanganannya, hukuman dan sebagainya itu bisa berpihak kepada korban dan memberikan efek jera, plus memberikan perlindungan bagi korban saat menyampaikan laporan terkait kekerasan seksual," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Ketua DPP PDIP itu mengaku produk undang-undang itu belum dianggap sempurna. Dia kemudian meminta masyarakat terus mengawal implementasi UU TPKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga memahami bahwa mungkin UU ini belum dianggap sempurna, karenanya saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk bisa mengawal UU ini nanti dalam implementasinya memang bermanfaat untuk mitigasi, perlindungan," ujarnya.
Dia berharap tak ada lagi korban kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. "Jangan sampai ada kekerasan terkait perempuan dan anak di Indonesia," ujarnya.
Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS digelar di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.
Simak Video 'Momen DPR Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang':