Kuasa hukum PT Amin Market Jaya (AMJ), Fredrik Pinakunary, buka suara soal dugaan kasus ekspor minyak goreng yang sempat diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. PT AMJ diduga melakukan ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga ada kaitannya dengan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.
Fredrik tidak membenarkan kliennya telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng. Dia menyebut kliennya mengekspor 25 kontainer ke Hong Kong yang berisikan berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng.
"Berdasarkan fakta yang ada, klien kami berhasil mengekspor barang sebanyak 25 kontainer ke Hong Kong sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 yang berisikan berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng. Oleh karena itu berita atau tuduhan bahwa klien kami telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng adalah sebuah kekeliruan, fatal dan menyesatkan," kata Fredrik saat konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (7/4/2022).
Fredrik juga mengatakan keuntungan yang diperoleh kliennya dari tiap kontainer masih dalam kisaran yang wajar. Bahkan jumlah keuntungan per kontainer jauh lebih kecil di bawah Rp 400 juta.
"Jumlah keuntungan per kontainer yang diperoleh PT AMJ sangat jauh lebih kecil daripada angka Rp 400 juta," jelas Fredrik.
"Perlu kami tegaskan juga bahwa keuntungan yang diperoleh PT AMJ pada masing-masing kontainer adalah di kisaran jumlah yang wajar dan juga sah," tambahnya.
Fredrik menjelaskan adanya perubahan deskripsi yang dilakukan pihak perusahaan jasa logistik, yaitu mengubah data minyak goreng (vegetables oil) dengan kode 1516.20.16 menjadi ditulis jenis barang vegetables (sayuran). PT AMJ telah dua kali menanyakan mengenai alasan perubahan deskripsi, namun belum mendapatkan respons.
"PT NLI mengirimkan draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui e-mail dan melakukan perubahan atas deskripsi pengiriman yang semula vegetables oil, menjadi vegetables. Jadi, sekali lagi bahwa HS Code Vegetables sama sekali tidak pernah dituliskan oleh PT AMJ," ujar Fredrik.
"Menyikapi perubahan yang dilakukan oleh PT NLI tersebut, PT AMJ telah dua kali menanyakan via email mengenai alasan PT NLI mengubah deskripsi PEB dari vegetables oil menjadi vegetables. Namun demikian, pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh PT NLI dan karena itu pengiriman dilakukan dengan menggunakan deskripsi vegetables untuk pengiriman Batch 41 dan Batch 42," imbuhnya.
Menurut Fredrik, kliennya tidak melanggar ketentuan terkait kuota ekspor dan izin ekspor minyak goreng. Hal itu karena memang tidak pernah ada aturan terkait kuota ekspor minyak goreng yang berlaku saat kliennya melakukan ekspor minyak goreng ke Hong Kong.
"PT AMJ tidak melanggar ketentuan terkait kuota ekspor dan izin ekspor minyak goreng karena pada faktanya memang tidak pernah ada peraturan terkait kuota ekspor minyak goreng yang berlaku saat PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng ke Hong Kong," tutur Fredrik.
Selengkapnya halaman berikutnya.
(yld/yld)