Kasus Ekspor Minyak Goreng Diserahkan ke Bea Cukai, MAKI Soroti Kejati DKI

Kasus Ekspor Minyak Goreng Diserahkan ke Bea Cukai, MAKI Soroti Kejati DKI

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 18:54 WIB
Tips Masak untuk Menghemat Pemakaian Minyak Goreng
Ilustrasi minyak goreng (Getty Images/iStockphoto)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyerahkan kasus ekspor minyak goreng yang melibatkan PT AMJ kepada penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok karena menilai kasus tersebut tidak termasuk kasus korupsi, melainkan persoalan kepabeanan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa atas keputusan jaksa tersebut. Boyamin menyoroti sikap 'gampang menyerah' jaksa dalam mengusut kasus tersebut.

"MAKI menyatakan sikap yang pertama menyayangkan Kejati DKI Jakarta yang gampang menyerah sehingga dengan gampangnya dan cepatnya juga ini hanya nggak sampai 1 bulan kemudian sudah dinyatakan tidak ada korupsi dan dilimpahkan ke Bea-Cukai," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Kedua, Boyamin menilai mestinya jaksa lebih serius mencari alat bukti terkait kasus tersebut, misalnya dengan melakukan penyadapan atau lainnya. Menurutnya, setelah penyadapan dilakukan tetapi tidak ada bukti yang mengarah ke korupsi, barulah kasus itu dilimpahkan ke Bea-Cukai, paling tidak dalam jangka 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ya jangan terlalu cepat, belum ada 1 bulan sudah diserahkan. Mestinya ya bahwa waktu yang cukup 6 bulan didalami betul barangkali ada dugaan korupsinya atas lolosnya kontainer ini ke luar negeri, bisa saja ada dugaan-dugaan terkait tindak pidana korupsi. Mestinya lebih giat lagi dan segera melakukan langkah-langkah strategis, termasuk alat bukti elektronik mestinya dikejar, sehingga masih memungkinkan adanya dugaan pidana korupsi," kata Boyamin.

"Jadi saya sebenarnya berharap ini tidak jadi dilimpahkan dan dilakukan pendalaman yang lebih serius gitu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Boyamin menilai jaksa Kejati DKI bisa menggunakan delik omisi dalam mengusut kasus tersebut. Delik omisi, menurut Boyamin, adalah seseorang, khususnya oknum pejabat, yang seharusnya melakukan tetapi tidak melakukan tugasnya. Misalnya mestinya oknum tersebut mengawasi tetapi tidak dilakukan pengawasan.

"Ini saya maksudkan begini, dalam kasus kontainer yang dikamuflase dokumen sayuran, itu kan gampang sebenarnya membacanya, yaitu kontainernya kontainer biasa. Jadi kalau sayuran itu mestinya kan kontainer freezer, sehingga sayuran itu tidak busuk karena ini dikirim ke Hong Kong butuh waktu minimal tiga hari. Jadi harusnya kalau itu sayuran pakai kontainer freezer, tapi kenyataannya kan pakai kontainer biasa, yang itu patut dicurigai dan sehingga dibongkar sebelum dibolehkan lolos. Jadi dengan adanya 24 kontainer itu yang 23 sudah lolos terjual, nah makanya ini justru harus didalami dengan delik omisi karena dibiarkan lolos padahal ini harusnya gampang, harusnya tidak lolos," ungkapnya.


Jaksa Sebut Ekspor Minyak Goreng Bukan Korupsi, Diserahkan ke Bea-Cukai

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyerahkan kasus ekspor minyak goreng yang melibatkan PT AMJ kepada penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Jaksa Kejati DKI menyerahkan kasus tersebut ke penyidik Bea-Cukai karena menilai kasus tersebut tidak termasuk kasus korupsi, melainkan persoalan kepabeanan.

"Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).

Tim penyelidik Kejati DKI menyimpulkan dalam kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya itu bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan hanya kasus kepabeanan. Oleh karena itu, tim penyelidik menyerahkannya ke penyidik kepabeanan pada kantor Bea-Cukai Tipe A Tanjung Priok.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads