Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyerahkan kasus ekspor minyak goreng yang melibatkan PT AMJ kepada penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Jaksa Kejati DKI menyerahkan kasus tersebut ke penyidik bea cukai karena menilai kasus tersebut tidak termasuk kasus korupsi, melainkan persoalan kepabeanan.
"Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).
Tim penyelidik Kejati DKI menyimpulkan dalam kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya itu bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan hanya kasus kepabeanan. Oleh karena itu tim penyelidik menyerahkannya ke penyidik kepabeanan pada kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun alasan tim penyelidik menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik kepabeanan, berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan, sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan," lanjutnya.
Penyampaian kesimpulan tim penyelidik tersebut disampaikan di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam gelar perkara (ekspose) yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Abd Qohar.
Secara garis besar, tim penyelidik menemukan fakta PT AMJ sejak Juli 2021 hingga Desember 2022 telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan merek Bimoli dengan berbagai ukuran sejumlah 13.211 karton dengan berat seluruhnya 159.503,4 kg ke negara Hong Kong (Amin Blessing Limited).
PT AMJ diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang dimuat dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB) dari Juni 2021 sampai Desember 2021, yaitu data mengenai jenis barang, yang seharusnya ditulis minyak goreng (vegetables oil) dengan kode 1516.20.16 namun ditulis jenis barang vegetables (sayuran).
Selanjutnya, atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari diri dari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit, yang seharusnya disetorkan oleh PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211 ctn.
Perbuatan yang dilakukan oleh PT AMJ yang diduga memalsukan data PEB-nya sebagaimana yang dimuat dalam commercial invoice dan packing list PT AMJ, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) juncto Pasal 102 A huruf b juncto 103 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Lebih lanjut, dengan dilakukannya penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima berkas hasil penyelidikan dari penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik kepabeanan pada Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab penyidik kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya halaman berikutnya.
Duduk Perkara Kasus Mafia Minyak Goreng di Kejati DKI
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan mafia minyak goreng yang melibatkan PT AMJ dan perusahaan lainnya pada 2021-2022. Dalam penyelidikan itu, jaksa menemukan kontainer berisi minyak goreng siap ekspor ke Hong Kong secara melawan hukum.
Hari ini, tim penyelidik Kejati DKI dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan sidak ke Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok. Hasilnya jaksa dan tim Bea Cukai menemukan ribuan minyak goreng yang siap diekspor secara melawan hukum.
"Telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan itu, tim penyelidik menemukan 1 unit kontainer 40 feet dengan nomor kontainer BEAU-473739-6. Di dalam kontainer tersebut, terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ Bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong.
Baca juga: Jaksa Selidiki Kasus Mafia Minyak Goreng! |
"Bahwa ekspor 1 kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sumedana.
Kasus ini bermula pada Juli 2021 hingga Januari 2022, ketika PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sejumlah 7.247 karton. Terdiri atas kemasan 5 liter, 2 liter, dan 1 liter.
Serta kemasan 620 mililiter dengan rincian 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 karton minyak goreng Kemasan merek tertentu dan pada 6 September 2021-3 Januari 2022 untuk 23 PEB sejumlah 5.063 karton minyak goreng Kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara.
Salah satunya ekspor minyak goreng itu dilakukan ke Hong Kong, dengan nilai penjualan per karton sejumlah HK$ 240-280 atau 3 kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.
"Perbuatan perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara," papar Ashari.