Kuasa hukum PT Amin Market Jaya (AMJ), Fredrik Pinakunary, buka suara soal dugaan kasus ekspor minyak goreng yang sempat diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. PT AMJ diduga melakukan ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga ada kaitannya dengan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.
Fredrik tidak membenarkan kliennya telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng. Dia menyebut kliennya mengekspor 25 kontainer ke Hong Kong yang berisikan berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng.
"Berdasarkan fakta yang ada, klien kami berhasil mengekspor barang sebanyak 25 kontainer ke Hong Kong sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 yang berisikan berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng. Oleh karena itu berita atau tuduhan bahwa klien kami telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng adalah sebuah kekeliruan, fatal dan menyesatkan," kata Fredrik saat konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (7/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrik juga mengatakan keuntungan yang diperoleh kliennya dari tiap kontainer masih dalam kisaran yang wajar. Bahkan jumlah keuntungan per kontainer jauh lebih kecil di bawah Rp 400 juta.
"Jumlah keuntungan per kontainer yang diperoleh PT AMJ sangat jauh lebih kecil daripada angka Rp 400 juta," jelas Fredrik.
"Perlu kami tegaskan juga bahwa keuntungan yang diperoleh PT AMJ pada masing-masing kontainer adalah di kisaran jumlah yang wajar dan juga sah," tambahnya.
Fredrik menjelaskan adanya perubahan deskripsi yang dilakukan pihak perusahaan jasa logistik, yaitu mengubah data minyak goreng (vegetables oil) dengan kode 1516.20.16 menjadi ditulis jenis barang vegetables (sayuran). PT AMJ telah dua kali menanyakan mengenai alasan perubahan deskripsi, namun belum mendapatkan respons.
"PT NLI mengirimkan draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui e-mail dan melakukan perubahan atas deskripsi pengiriman yang semula vegetables oil, menjadi vegetables. Jadi, sekali lagi bahwa HS Code Vegetables sama sekali tidak pernah dituliskan oleh PT AMJ," ujar Fredrik.
"Menyikapi perubahan yang dilakukan oleh PT NLI tersebut, PT AMJ telah dua kali menanyakan via email mengenai alasan PT NLI mengubah deskripsi PEB dari vegetables oil menjadi vegetables. Namun demikian, pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh PT NLI dan karena itu pengiriman dilakukan dengan menggunakan deskripsi vegetables untuk pengiriman Batch 41 dan Batch 42," imbuhnya.
Menurut Fredrik, kliennya tidak melanggar ketentuan terkait kuota ekspor dan izin ekspor minyak goreng. Hal itu karena memang tidak pernah ada aturan terkait kuota ekspor minyak goreng yang berlaku saat kliennya melakukan ekspor minyak goreng ke Hong Kong.
"PT AMJ tidak melanggar ketentuan terkait kuota ekspor dan izin ekspor minyak goreng karena pada faktanya memang tidak pernah ada peraturan terkait kuota ekspor minyak goreng yang berlaku saat PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng ke Hong Kong," tutur Fredrik.
Selengkapnya halaman berikutnya.
Kasus Ekspor Minyak Goreng Diserahkan ke Bea Cukai
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyerahkan kasus ekspor minyak goreng yang melibatkan PT AMJ kepada penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Jaksa Kejati DKI menyerahkan kasus tersebut ke penyidik bea cukai karena menilai kasus tersebut tidak termasuk kasus korupsi, melainkan persoalan kepabeanan.
"Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Tim penyelidik Kejati DKI menyimpulkan dalam kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya itu bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan hanya kasus kepabeanan. Oleh karena itu, tim penyelidik menyerahkannya ke penyidik kepabeanan pada kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok.
"Adapun alasan tim penyelidik menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik kepabeanan, berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan, sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan," lanjutnya.
Kasus ini bermula pada Juli 2021 hingga Januari 2022, ketika PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sejumlah 7.247 karton. Terdiri atas kemasan 5 liter, 2 liter, dan 1 liter.
Serta kemasan 620 mililiter dengan rincian 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu dan pada 6 September 2021-3 Januari 2022 untuk 23 PEB sejumlah 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara.
Baca juga: Jaksa Selidiki Kasus Mafia Minyak Goreng! |
Salah satunya ekspor minyak goreng itu dilakukan ke Hong Kong, dengan nilai penjualan per karton sejumlah HK$ 240-280 atau 3 kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.
"Perbuatan perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara," papar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.