Sidang Adam Deni Gearaka terkait kasus ITE kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ahmad Sahroni dijadwalkan akan menjadi saksi dalam persidangan.
Pantauan detikcom di PN Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu (6/4/2022), Ahmad Sahroni tiba pada pukul 12.39 WIB. Dengan menggunakan baju batik, Sahroni langsung memasuki gedung PN Jakut.
Sahroni tampak ditemani beberapa orang dam menunggu di depan ruang sidang. Sidang diagendakan akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Dihubungi secara terpisah, pengacara Adam Deni, Herwanto, mengatakan sidang kali ini dihadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Disebutkan terdapat dua saksi yang diagendakan akan hadir.
"Sidangnya jam 1 siang, saksi dari jaksa. Kemarin infornya empat, tapi yang dihadirkan dua," ujar Herwanto.
Sebelumnya, Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.
"Bahwa mereka Terdakwa Adam Deni Gearaka, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa Ni Made Dwita Anggari, pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, sekira jam 21.00 WIB, atau pada suatu waktu yang lain sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Senin (14/3).
"Mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka Terdakwa," sambungnya.
Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
(dwia/rak)