Jakarta -
Tersangka kasus pengunggahan dokumen pribadi tanpa izin, Adam Deni Gearaka mengaku senang selama di Rutan Bareskrim Polri. Alasan Adam Deni senang karena bertemu beberapa tahanan Bareskrim lainnya seperti Edy Mulyadi, Ferdinand Hutahaean hingga Doni Salmanan.
Hal itu diungkapkan Adam Deni kepada wartawan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Senin (21/3/2022). Adam Deni juga mengaku berat badannya naik selama ditahan polisi.
"Kondisi saya, Alhamdulillah, sehat. Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan baru Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan. Ya kita berteman semua," kata Adam Deni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan berat badan saya naik 5 kilo sekarang," sambung Adam Deni.
Lebih lanjut, dia menganggap kasus dan proses hukum yang menjeratnya adalah teguran dari Tuhan. Selama di rutan, Adam Deni mengaku juga jadi taat beribadah.
"Dan saya, Alhamdulillah, sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya karena saya lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin salat lima waktu terus, ya sudah terus bersyukur," ujar Adam.
Di sisi lain, Adam Deni membandingkan perlakuan polisi dalam memproses kasusnya dengan kasus Jerinx. Adam Deni merasa polisi 'pilih kasih' dan proses hukum terhadap kasusnya janggal.
"Dan yang satu lagi kejanggalannya setelah saya ditahan dalam durasi 14 hari, berkas sudah P-21. Ini UU ITE maksudnya saya tidak dikasih kesempatan apapun seperti kasus saya dengan Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, terus ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?," ungkap Adam Deni.
Adam Deni lalu mengaku sempat meminta diberi kesempatan konferensi pers. Namun penyidik menolak dengan alasan menjaga nama baik Adam Deni dan Ahmad Sahroni, selaku pelapor.
"Dan tadi saya bilang ke teman-teman, saya minta untuk preskon ke media, tapi dengan alasan penyidiknya, kami menjaga nama Adam Deni dengan Ahmad Sahroni. Menjaganya di bagian mana?," tambahnya.
Saksikan juga: Membongkar Keberadaan Makhluk Mitologi
[Gambas:Video 20detik]
Eksepsi Adam Deni
Dalam persidangan, Adam Deni mengajukan keberatan atas dakwaan perkara ITE yang menjeratnya. Adam Deni berharap majelis hakim membatalkan dakwaan itu saat menyampaikan eksepsinya.
Eksepsi atau nota keberatan Adam Deni dibacakan oleh kuasa hukum Adam Deni.
"Bahwa penyebutan waktu pada hari Rabu 26 Januari 2022 sekira jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022 adalah asumsi perkiraan waktu yang tidak pasti. Sementara itu unggahan melalui media sosial handphone jelas hari, tanggal, jam, menit, dan detik apalagi dalam formulasi kalimat atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022," ucap salah seorang kuasa hukum Adam Deni dalam persidangan.
Pengacara menilai jaksa masih ragu-ragu soal rumusan locus dan tempus delicti (tempat dan waktu kejadian perkara). Pada bagian akhir eksepsi, tim penasihat hukum Adam Deni membacakan 5 permohonan kepada majelis hakim.
"Kami mengajukan permohonan pada Majelis Hakim, Yang Mulia, agar mengabulkan pernohonan sebagai berikut. Mengadili, satu, menerima dan mengabulkan keberatan eksepsi penasihat hukum Adam Deni Gearaka," pinta kuasa hukum Adam Deni.
"Dua, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dengan surat dakwaan nomor pdm-31/eku:/jkt-utr/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang telah dibacakan pada Senin, 7 Maret 2022, batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima," lanjut dia.
Permohonan selanjutnya, masih kata kuasa hukum Adam Deni, meminta agar Adam Deni tidak diperiksa lebih lanjut dan juga dibebaskan dari tahanan.
"Lima, memerintahkan biaya perkara pada negara," tutur penasehat hukum Adam Deni.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.
"Bahwa mereka terdakwa Adam Deni Gearaka, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, sekira jam 21.00 WIB, atau pada suatu waktu yang lain sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan pada Senin (14/3).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini