Selebgram Adam Deni Gearaka mendapat pembebasan bersyarat. Dia keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, hari ini.
"Jadi memang benar yang bersangkutan sudah keluar SK BB (Bebas Bersyarat), pelaksanaan hari ini," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wachid mengatakan Adam Deni sudah menjalani masa hukuman 3 tahun 7 bulan penjara. Dia mengatakan Adam Deni telah memenuhi syarat menjalani 2/3 masa hukuman dari total vonis 4 tahun 6 bulan.
"Dia (Adam Deni) itu kan hukumannya 4 tahun 6 bulan ya, dua perkara. Kalau BB kan 2/3, jadi dia sudah menjalani 3 tahun 7 bulan," ujarnya.
Sebagai informasi, Adam Deni Gearaka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Hakim menyatakan Adam Deni bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Sawah Besar, Jakpus, Selasa (28/6/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," imbuhnya
Adam Deni kembali menjadi terdakwa dalam kasus fitnah dengan ucapan 'membungkam Rp 30 miliar' terhadap Ahmad Sahroni. Dalam perkara ini, Adam Deni divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Deni dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Mujiono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Simak juga Video: Alasan Adam Deni Langsung Terima Putusan Hakim saat Divonis 6 Bulan Bui