Jakarta - Majelis hakim membacakan vonis terhadap tiga terdakwa kasus kematian M Ilham Pradipta. Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur.
Foto
Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Kacab BRI Divonis 13 Tahun
Majelis hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Perkara tersebut mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai terdakwa.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Serka Mochamad Nasir. Ia juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas TNI serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta.
Terdakwa Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dijatuhi pemecatan dari dinas TNI dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim menyatakan putusan didasarkan pada fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah diperiksa.
Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat militer dan kepolisian. Sejumlah keluarga korban dan keluarga terdakwa turut hadir mengikuti jalannya persidangan.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat karena korban diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang BRI Cempaka Putih. Proses hukum yang berlangsung menjadi bagian dari upaya mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim turut menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi setiap terdakwa. Pertimbangan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan berlangsung.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap hukum atas vonis yang dijatuhkan. Putusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum kasus yang mendapat sorotan luas sejak awal penyelidikan.











































