Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Kacab BRI Divonis 13 Tahun

Foto

Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Kacab BRI Divonis 13 Tahun

Pradita Utama - detikNews
Rabu, 03 Jun 2026 17:18 WIB

Jakarta - Majelis hakim membacakan vonis terhadap tiga terdakwa kasus kematian M Ilham Pradipta. Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Perkara tersebut mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai terdakwa.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Perkara tersebut mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai terdakwa.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Perkara tersebut mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai terdakwa.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Serka Mochamad Nasir. Ia juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas TNI serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Perkara tersebut mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai terdakwa.

Terdakwa Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dijatuhi pemecatan dari dinas TNI dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Perkara tersebut mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai terdakwa.

Sementara itu, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim menyatakan putusan didasarkan pada fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah diperiksa.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Perkara tersebut mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai terdakwa.

Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat militer dan kepolisian. Sejumlah keluarga korban dan keluarga terdakwa turut hadir mengikuti jalannya persidangan.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Perkara tersebut mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai terdakwa.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat karena korban diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang BRI Cempaka Putih. Proses hukum yang berlangsung menjadi bagian dari upaya mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Perkara tersebut mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi setiap terdakwa. Pertimbangan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan berlangsung.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Perkara tersebut mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai terdakwa.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap hukum atas vonis yang dijatuhkan. Putusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum kasus yang mendapat sorotan luas sejak awal penyelidikan.

Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Kacab BRI Divonis 13 Tahun
Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Kacab BRI Divonis 13 Tahun
Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Kacab BRI Divonis 13 Tahun
Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Kacab BRI Divonis 13 Tahun
Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Kacab BRI Divonis 13 Tahun
Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Kacab BRI Divonis 13 Tahun
Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Kacab BRI Divonis 13 Tahun
Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Kacab BRI Divonis 13 Tahun


Berita Terkait