Urusan etik di internal KPK mengemuka. Usai geger terbongkarnya perselingkuhan antarpegawai KPK, kini salah seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yaitu Albertina Ho diadukan oleh pegawai KPK yang ketahuan selingkuh. Lho?
Semua bermula ketika beredar petikan putusan etik dari Dewas KPK pada Selasa, 5 April 2022. Isi petikan putusan itu ternyata mengenai pelanggaran etik seorang jaksa KPK berinisial D yang terbukti berselingkuh dengan pegawai wanita KPK berinisial S yang bertugas sebagai admin.
Salah satu anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan mengenai putusan itu. "Ya, benar," ucap Syamsuddin Haris ketika dimintai konfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsuddin Haris tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun saat dilihat pada petikan putusan itu ternyata sudah disampaikan sebulan sebelumnya.
Majelis etik yang terdiri dari Tumpak H Panggabean sebagai ketua dibantu dua anggota, yaitu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris mengetok putusan pada 7 Maret 2022 dan membacakannya pada persidangan yang terbuka untuk umum pada 10 Maret 2022. Padahal saat itu baik KPK maupun Dewas KPK tidak memberikan informasi mengenai adanya persidangan etik itu.
Dari petikan putusan itu diketahui bila dalam persidangan terdapat sejumlah saksi yang telah diperiksa mulai Direktur Penuntutan KPK hingga ibu mertua dan adik ipar S, termasuk petugas kamar salah satu penginapan di Jakarta Utara. Singkatnya baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
"Menimbang bahwa Terperiksa I (S) dan Terperiksa II (D) berdasarkan pengaduan dari saksi (A), yang dalam hal ini merupakan suami sah Terperiksa I (S), yaitu keduanya melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas," demikian tertulis dalam petikan putusan tersebut.
Keduanya lantas disanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya..
Simak juga 'Saat Albertina Ho Sanksi Pegawai Keuangan-Bendahara KPK Gegara Abai Kewajiban':
Jaksa D Laporkan Albertina Ho
Setelah heboh mengenai hal itu muncul informasi laporan ke Dewas KPK. Menariknya adalah pihak yang dilaporkan adalah anggota Dewas KPK Albertina Ho dan pihak pelapor adalah jaksa KPK berinisial D yang divonis etik.
"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Syamsuddin mengatakan pihaknya tentu menerima setiap aduan yang diduga mengandung unsur pelanggaran etik. Setiap laporan, katanya, bakal dipelajari untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik.
"Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas," katanya.
Albertina disebut komplain ke salah satu perawat RS karena dianggap tidak sigap dalam memberikan pelayanan. Pada akhirnya perawat tersebut diberikan surat peringatan (SP) oleh direktur RS tersebut.
Atas kejadian itu, Albertina disebut mendapatkan pelayanan atau fasilitas khusus di RS tersebut. Albertina dianggap melanggar kode etik.
Lebih lanjut, Syamsuddin menyebut Dewas membutuhkan waktu untuk memastikan kejadian tersebut. Dia menegaskan pihaknya tak tebang pilih untuk memberikan sanksi etik kepada siapapun.
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak, Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik.
"Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," imbuhnya.
Syamsuddin turut membeberkan bila pihak pelapor adalah jaksa D yang telah disanksi etik karena selingkuh. Jaksa D sendiri sedang dalam proses dikembalikan ke instansi asalnya yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yg sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," kata Syamsuddin Haris.
"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Di sisi lain diketahui dari informasi yang dihimpun bila sebenarnya pelaporan itu telah dilakukan jaksa D sebelum putusan etik padanya dijatuhkan yaitu 2 Maret 2022. Laporan itu disebut diterima Dewas KPK pada 4 Maret 2022.
Sedangkan dari informasi di atas diketahui bila putusan urusan selingkuh jaksa D diketok pada 7 Maret 2022. Putusan itu kemudian dibacakan pada 10 Maret 2022.