Masalah hubungan asmara terlarang di lingkungan pegawai KPK muncul setelah Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan sanksi. Hubungan terlarang yang dimaksud adalah perselingkuhan sesama pegawai KPK.
Masalah ini terungkap dalam salinan petikan putusan Dewas KPK yang didapat detikcom, Selasa (5/4/2022). Urusan perselingkuhan ini menyebabkan salah satu dari mereka 'dipulangkan'.
Perselingkuhan itu dilakukan oleh seorang jaksa berinisial D dengan pegawai KPK yang bertugas sebagai admin dengan inisial S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan mengenai putusan itu.
"Ya, benar," ucap Syamsuddin Haris ketika dimintai konfirmasi.
Lihat juga Video: KPK Tetapkan Eks Walkot Bekasi Pepen Tersangka Pencucian Uang
Awal Mula Kasus
Dalam petikan putusan disebut awal mula perselingkuhan D dengan S diketahui karena adanya laporan A selaku suami S. Dewas KPK lantas memproses keduanya secara etik.
"Menimbang bahwa Terperiksa I (S) dan Terperiksa II (D) berdasarkan pengaduan dari saksi (A), yang dalam hal ini merupakan suami sah Terperiksa I (S), yaitu keduanya melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas," demikian tertulis dalam petikan putusan tersebut.
Majelis etik yang terdiri dari Tumpak H Panggabean sebagai ketua dibantu dua anggota, yaitu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris, telah mengadili perkara ini. Dalam persidangan terdapat sejumlah saksi yang telah diperiksa mulai Direktur Penuntutan KPK hingga ibu mertua dan adik ipar S, termasuk petugas kamar salah satu penginapan di Jakarta Utara.
Singkatnya, perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022. Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang isinya sebagai berikut:
(n) Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi
Baik D dan S disanksi meminta maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
"Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 oleh kami selaku Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji selaku anggota dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 10 Maret 2022," demikian disebutkan dalam petikan putusan itu.
D 'Dipulangkan'
Jaksa D yang terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang admin KPK saat ini tidak lagi bertugas di KPK. D dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya (dikembalikan ke Kejagung) setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/4).
Dari informasi yang didapat detikcom, jaksa D baru direkrut KPK pada 2021. Artinya, jaksa D itu kurang lebih baru setahun di KPK.
Sedangkan admin KPK yang menjadi selingkuhan D berinisial S juga dikenai sanksi berupa penegakan etik dan disiplin. Namun, Ali tidak menjelaskan spesifik sanksi apa yang dikenakan pada S.
Bukan Kasus Perselingkuhan Pertama
Ternyata kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2012. Saat itu, seorang penyelidik berinisial MNHS terbukti selingkuh sehingga dikembalikan ke institusi asalnya, yaitu BPKP.
"Ada satu penyelidik, diberhentikan dan dikembalikan ke BPKP," kata Johan Budi pada Senin, 17 September 2012.
Saat itu belum ada Dewas KPK sebagai pemeriksa etik. Namun KPK dilengkapi dengan Pengawas Internal atau PI, yang mengurusi persoalan kode etik. Kala itu diduga penyelidik itu selingkuh dengan seorang penegak hukum di instansi lain.