Pelapor Albertina Ho ke Dewas Adalah Jaksa KPK yang Disanksi karena Selingkuh

Pelapor Albertina Ho ke Dewas Adalah Jaksa KPK yang Disanksi karena Selingkuh

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 10:33 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho (Antara Foto)
Jakarta -

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik karena komplain ke pegawai RS hingga mendapatkan fasilitas khusus. Ternyata laporan itu dilayangkan oleh jaksa D, yang baru saja dikenai sanksi etik karena terlibat perselingkuhan.

"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," kata anggota Dewas Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Syamsuddin mengatakan jaksa D kini masih dalam proses pengembalian ke instansi awalnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa D diketahui melakukan selingkuh dengan salah satu admin yang kini tak bertugas lagi di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," katanya.

ADVERTISEMENT

Putusan Dewas ke Jaksa D

Diketahui, perselingkuhan keduanya diawali dari laporan suami S. Dalam duduk perkara disebutkan D dan S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut dan 3 orang saksi meringankan.

Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022.

Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Laporan Albertina Ho

Sebelumnya, Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Albertina Ho perihal komplain ke salah satu pegawai di rumah sakit di Jakarta Pusat.

"Terkait pengaduan terhadap Bu AH, memang benar ada pengaduan seperti pengaduan etik lainnya. Laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata Syamsuddin Haris.

Syamsuddin mengatakan pihaknya tentu menerima setiap aduan yang diduga mengandung unsur pelanggaran etik. Setiap laporan, katanya, bakal dipelajari untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik.

"Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas," katanya.

Albertina disebut komplain ke salah satu perawat RS karena dianggap tidak sigap dalam memberikan pelayanan. Pada akhirnya perawat tersebut diberi surat peringatan (SP) oleh direktur RS tersebut.

Atas kejadian itu, Albertina disebut mendapatkan pelayanan atau fasilitas khusus di RS tersebut. Albertina dianggap melanggar kode etik.

Lebih lanjut Syamsuddin menyebut Dewas membutuhkan waktu untuk memastikan kejadian tersebut. Dia menegaskan pihaknya tak tebang pilih untuk memberikan sanksi etik kepada siapa pun.

"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak, Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik.

"Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup, prosesnya dihentikan," imbuhnya.

Simak juga Video: Askara Tahu Nindy Selingkuh hingga Tinggal Serumah dengan Inisial D

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads