Seorang jaksa yang bertugas di KPK terbukti selingkuh dengan seorang admin yang juga tercatat sebagai pegawai KPK. Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah bicara kelakuan manusia yang ada di dalam KPK.
"KPK itu organisasi manusia. Jadi semua kelakuan manusia ada di dalamnya," kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Menurut Fahri, terkait kasus dua pegawai KPK selingkuh, ada bedanya transparansi KPK era saat ini dan sebelumnya. Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 yang terkenal dengan 'bersih-bersih' KPK ini memuji transparansi KPK saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bedannya dulu kita nggak mau terbuka sekarang semua terbuka. KPK sekarang lebih transparan," ujarnya.
"Keterbukaan KPK sekarang juga karena ada oposisi permanen dari para mantan," imbuh Fahri dibarengi emotikon tersenyum.
Seorang jaksa yang bertugas di KPK terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang admin yang juga tercatat sebagai pegawai KPK. Mereka dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan tentang putusan sanksi terhadap pegawai KPK yang berselingkuh. "Ya benar," ucap Syamsuddin Haris, Selasa (5/4).
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Kepercayaan Publik Terhadap KPK Terus Menurun':
Dari salinan petikan putusan yang didapat diketahui jaksa KPK itu adalah seorang pria berinisial D, sedangkan admin diketahui wanita berinisial S. Perselingkuhan keduanya diawali dari laporan suami S.
Dalam duduk perkara disebutkan D dan S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut dan 3 orang saksi meringankan.
Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022. Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Baik D maupun S dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.