Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK soal Komplain ke RS

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK soal Komplain ke RS

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 10:17 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (Antara Foto)
Jakarta -

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Albertina Ho perihal komplain ke salah satu pegawai di rumah sakit di Jakarta Pusat.

"Terkait pengaduan terhadap Bu AH, memang benar ada pengaduan seperti pengaduan etik lainnya. Laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Syamsuddin mengatakan pihaknya tentu menerima setiap aduan yang diduga mengandung unsur pelanggaran etik. Setiap laporan, katanya, bakal dipelajari untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas," katanya.

Albertina disebut komplain ke salah satu perawat RS karena dianggap tidak sigap dalam memberikan pelayanan. Pada akhirnya perawat tersebut diberikan surat peringatan (SP) oleh direktur RS tersebut.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian itu, Albertina disebut mendapatkan pelayanan atau fasilitas khusus di RS tersebut. Albertina Ho dianggap melanggar kode etik.

Lebih lanjut, Syamsuddin menyebut Dewas membutuhkan waktu untuk memastikan kejadian tersebut. Dia menegaskan pihaknya tak tebang pilih untuk memberikan sanksi etik kepada siapa pun.

"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak, Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik.

"Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup, prosesnya dihentikan," imbuhnya.

Lihat juga Video: Survei Indikator: Kepercayaan Publik terhadap KPK Terus Menurun

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads