Perseteruan panjang antara dokter Richard Lee dengan artis Kartika Putri memasuki babak baru. Terbaru, Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.
Berikut rentetan perjalanan kasus Richard Lee vs Kartika Putri:
Awal Perseteruan
Perseteruan ini bermula ketika Richard mengulas salah satu produk skincare lokal. Richard Lee mengaku sudah mengajukan uji lab dan menjelaskan skincare itu mengandung bahan-bahan yang semestinya memakai resep dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kartika Puti lalu membuat konten YouTube bersama pemilik skincare lokal tersebut dengan turut merespons konten dr Richard. Richard kemudian mewanti-wanti Kartika Putri agar tak sembarangan menerima endorsement skincare.
Kartika Putri Laporkan Richard Lee
Kartika Putri tak terima. Dia kemudian melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik pada 9 Agustus 2021. Artis kelahiran 20 Januari 1991 itu pun meminta Richard Lee meminta maaf kepadanya disertai sejumlah syarat.
Di sisi lain, Richard Lee menegaskan sejak awal pada konten YouTube-nya tak pernah menyebut nama Kartika Putri. Baginya, singkatan 'Karput' tidak selalu berarti 'Kartika Putri'.
"Saya tidak pernah menjawab Karput itu Kartika Putri," tegas Richard Lee saat itu.
"Karput itu ada banyak ya, Kartono Putra juga Karput, karpet putih juga karput, saya nggak pernah tag loh beliau. Yang jelas di sini subjeknya tuh banyak," tambah Richard.
Baca di halaman selanjutnya: kasus pencemaran nama baik Kartika Putri berujung akun IG Richard Lee disita polisi.
Simak Video 'Hotman Paris Diduga Dalang di Balik Penangguhan Penahanan Richard Lee':
Akun Instagram Richard Lee Disita Polisi
Polisi kemudian menyelidiki laporan Kartika Putri terhadap Richard Lee tersebut. Dalam proses penyelidikan saat itu, polisi menyita akun Instagram pribadi Richard Lee @dr.richard_lee sebagai barang bukti di kasus yang dilaporkan oleh artis yang biasa dipanggil Karput itu.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka karena access illegal Instagram. Richard Lee sempat ditangkap polisi, namun kemudian dibebaskan.
Sempat Dimediasi, tapi Gagal
Pihak Richard sudah melayangkan keinginan berdamai kepada Kartika Putri. Kedua belah pihak juga sudah pernah mengkomunikasikan hal ini dan dimediasi oleh polisi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya melakukan mediasi antara Richard Lee dan Kartika Putri, namun berakhir buntu.
"Terkait LP pertama kita sudah berupaya kita melakukan mediasi beberapa kali tapi tidak ketemu antara pelapor dan terlapor terjadinya kesepakatan. Sehingga pelapor belum mencabut laporan polisinya tersebut," ungkap Auliansyah di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Setelah mediasi gagal, Kartika Putri memilih tetap menjalankan laporannya. Ia masih ingin memperkarakan hal itu di ranah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Richard Lee.
Baca di halaman selanjutnya: Richard Lee jadi tersangka di kasus Kartika Putri.
Richard Lee Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri
Polisi menetapkan Richard Lee jadi tersangka di kasus pencemaran nama baik Kartika Putri. Richard Lee juga tersangka di kasus illegal access.
"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Auliansyah mengatakan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka terkait dua kasus. Yang pertama adalah kasus kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri dan yang kedua di kasus illegal access.
"Jadi ada dua LP oleh Richard Lee, yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah illegal access. Dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Aulia.
Auliansyah Lubis menerangkan mulanya Richard Lee membeli sebuah komestik melalui media online di tahun 2019. Namun, komestik yang dibeli oleh Richard Lee itu ternyata tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Richard Lee telah menuduh Kartika Putri mempromosikan komestik yang tidak ada izin BPOM. Padahal, polisi menyebut obat kosmetika yang dipromosikan Kartika Putri itu mendapatkan izin dari BPOM.
Sehingga, kini Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka di 2 kasus, yakni kasus pencemaran nama baik dan yang kedua di kasus illegal access.