Drama Richard Lee Akses Ilegal Akun Instragam hingga Ditangkap Polda

Round-Up

Drama Richard Lee Akses Ilegal Akun Instragam hingga Ditangkap Polda

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 13 Agu 2021 06:28 WIB
dr. richard lee
Richard Lee (Instagram @dr.richard_lee)
Jakarta -

Penangkapan dr Richard Lee membuat riuh warganet. Sempat mengemuka desas-desus Richard Lee ditangkap terkait kasus perseteruannya dengan artis Kartika Putri.

Momen penangkapan Richard Lee (RL) ini ramai di media sosial setelah sang istri, Reni Effendi, memposting momen penangkapan. Reni Effendi kala itu mempertanyakan kesalahan suaminya hingga ditangkap.

Sempat terjadi penolakan keluarga ketika Richard Lee hendak dibawa polisi. Richard Lee sempat beralasan hendak pergi ke toilet terlebih dahulu ketika dijemput paksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan ditangkap! Nanti dulu, Pak, alasannya apa? Alasannya apa, kenapa Bapak nggak jelasin? Nanti dulu, Pak, tunggu suami saya ke toilet dulu, Pak!" kata Reni sambil menangis dalam potongan video yang beredar di media sosial.

Richard Lee ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/8).

ADVERTISEMENT

Momen Penangkapan Richard Lee

Di media sosial yang berkembang sempat terembus kabar bahwa penangkapan Richard Lee ini tanpa dasar. Namun polisi punya versi sendiri.

Berdasarkan video yang diperoleh detikcom, polisi membawa surat penangkapan atas Richard Lee. AKP Charel, yang saat itu memimpin penangkapan, menjelaskan Richard Lee ditangkap atas kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

"Mendapat perintah untuk membawa ke kantor polisi untuk melakukan pemeriksaan terkait Pasal 30 juncto 46 UU ITE dan/atau 231 KUHP dan/atau 221 KUHP. Dari tadi kita sudah sampai di sini didampingi sekuriti, didampingi orang tua, dan ada pengacara juga," terang Charles.

Sepanjang polisi membacakan surat penangkapan tersebut, Richard Lee tampak duduk sambil menyilangkan tangan. Richard Lee mengenakan kaus berwarna hitam dan bermasker abu-abu.

Pasal 30 ayat (3) berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)."

Pasal 231 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau menyembunyikan barang itu, padahal ia tahu bahwa barang itu ditarik dari sitaan atau simpanan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP:

"Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Richard Lee ditangkap terkait akses ilegal akun Instagram yang disita polisi, simak di halaman selanjutnya


Richard Lee Ditangkap terkait Akses Ilegal

Setelah video penangkapan Richard Lee viral di media sosial, Polda Metro Jaya akhirnya menggelar jumpa pers. Dalam kesempatan jumpa pers itu, Polda Metro Jaya menjelaskan Richard Lee ditangkap terkait akses ilegal, tidak terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

"Tanggal 9 (Agustus) kemarin, berdasarkan lidik barang bukti yang ada di Krimsus, adanya satu illegal access di akun yang sudah menjadi barbuk dari pihak penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel saat itu tanggal 8 Juni 2021," jelas Yusri.

Adapun barang bukti yang dimaksud adalah akun Instagram milik Richard Lee @dr.richard_lee. Barang bukti itu disita polisi di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

"Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang. Kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," kata Yusri.

Richard Lee Hapus Bukti

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah menjelaskan Richard Lee telah menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Richard Lee menghapus konten yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

"Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yang ada di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan," katanya.

Auliansyah menjelaskan, selama akun Instagram itu dalam proses penyitaan polisi, Richard Lee seharusnya tidak mengakses akun tersebut secara ilegal.

"Namun oleh yang bersangkutan dia masuk lagi ke akun itu, itu yang tidak boleh. Itu yang kemudian dikenakan undang-undang terkait dengan illegal access. Dan itu yang harus kita pisahkan (dengan kasus yang dilaporkan Kartika Putri)," tuturnya.


Untuk apa Richard Lee mengakses akun Instagram yang disita polisi? Simak jawabannya di halaman selanjutnya


Postingan Richard Lee Saat Akun Disita Polisi

Kasubdit Siber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan akun Instagram @dr.richard_lee disita polisi berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/316/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus, tanggal 5 Mei 2021 yang kemudian diterbitkan Surat Penetapan Penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 050/Pen.Sit/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 08 Juni 2021. Penyitaan barang bukti itu telah ditanda tangani oleh Richard Lee pada tanggal 10 Juni 2021.

"Padahal secara sadar Saudara R mengetahui akun tersebut telah disita. Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan," tutur Kompol Richard.

Richard Lee diketahui penyidik mengakses akun Instagramnya itu pada 6 Agustus 2021. Saat itu Richard Lee mengunggah beberapa video dan juga endorsement, baik melalui Insta Story maupun feed Instagram.

"Yang bersangkutan ada memposting endorse di akun Instagramnya, di story maupun feed-nya, padahal akunnya itu sudah kami sita," ujar Rovan.

Lainnya, Richard Lee memposting video dirinya menyapa warganet dan menjelaskan terkait 'mafia kosmetik'.

"Pada 6 Agustus 2021, Saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'Hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan, banyak hambatan'," Rovan menirukan kembali caption pada video yang diunggah Richard Lee.


Richard Lee Dibebaskan

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti itu. Polisi sempat mengumumkan Richard Lee ditahan, tetapi kemudian polisi menganulir penahanan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akhirnya tidak melakukan penahanan dengan alasan Richard Lee kooperatif.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan, dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri kepada detikcom, Kamis (12/8/2021).

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Yusri menyampaikan bahwa Richard Lee menjadi tersangka dan ditahan di kasus akses ilegal akun Instagram itu.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Yusri.


Richard Lee Berterima Kasih ke Kapolri

Richard Lee kemudian buka suara setelah dibebaskan polisi. Richard Lee menyampaikan terima kasih ke polisi karena tidak ditahan di kasus ini.

"Saya nggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar. Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya, Pak Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu," ujar Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Richard Lee juga menyampaikan terima kasih ke masyarakat yang mendukungnya.

"Bang Razman luar biasa bantu saya. Banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit bantu saya," ucapnya.

Pantauan detikcom pukul 19.52 WIB, Richard Lee keluar dari ruangan penyidik. Dia ditemani pengacaranya, Razman Nasution, dan istrinya.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads