Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri. Lalu apa alasan polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara tersebut?
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menerangkan mulanya Richard Lee membeli sebuah kosmetik melalui media online pada 2019. Namun kosmetik yang dibeli oleh Richard Lee itu ternyata tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Awal mulanya Richard Lee ini mengambil obat atau namanya kosmetik itu membeli melalui online. Kemudian produk yang dimasukkan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa ada BPOM dan sebagainya," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Auliansyah menyebut Richard Lee telah menuduh Kartika Putri mempromosikan kosmetik yang tidak ada izin BPOM. Padahal polisi menyebut obat kosmetika yang dipromosikan Kartika Putri itu mendapatkan izin dari BPOM.
"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di media sosial Richard Lee mengatakan Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya," terang Auliansyah.
Lebih lanjut, Auliansyah menyebut Richard Lee tidak mengetahui adanya perubahan izin BPOM mengenai obat kosmetik. Bahkan pengakuan Richard Lee soal adanya korban akibat kosmetik yang dipromosikan Kartika Putri itu hingga kini belum terjawab.
"Namun yang perlu kita tegaskan lagi di tahun 2020 itu bulan Februari sampai Juni sudah ada pembaruan dari izin BPOM. Jadi BPOM ada pembaharuan terus. Dia (Richard Lee) juga menyatakan ada banyak korban yang sudah melapor ke dia akibat dari obat tersebut. Orang itu mukanya rusak, tapi sampai ini Richard Lee belum bisa sampaikan ke penyidik siapa orang yang mukanya rusak itu," tuturnya.
Baca di halaman selanjutnya: Richard Lee jadi tersangka.
Simak Video 'Awal Mula Razman Curiga Hotman Paris Bersatu dengan Richard Lee':
Richard Lee Tersangka di Kasus vs Kartika Putri
Sebelumnya, Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri. Polda Metro Jaya membenarkan soal penetapan tersangka Richard Lee di kasus tersebut.
"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Auliansyah mengatakan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka terkait dua kasus. Yang pertama adalah kasus kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri dan yang kedua di kasus illegal access.
"Jadi ada dua LP oleh Richard Lee, yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah illegal access. Dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Aulia.
Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejati DKI
Hal senada disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Zulpan mengatakan Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.
"Bahwa dalam perkara pencemaran nama baik terlapor a.n. dr Richard Lee sekarang ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa.
"Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke JPU Kejati DKI dan tinggal menunggu P21," imbuh Zulpan.