Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri. Polda Metro Jaya membenarkan soal penetapan tersangka Richard Lee di kasus tersebut.
"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Auliansyah mengatakan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka terkait dua kasus. Yang pertama adalah kasus kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri dan yang kedua di kasus illegal access.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada dua LP oleh Richard Lee, yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah illegal access. Dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Aulia.
Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejati DKI
Hal senada disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Zulpan mengatakan Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.
"Bahwa dalam perkara pencemaran nama baik terlapor atas nama dr Richard Lee sekarang ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa.
"Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke JPU Kejati DKI dan tinggal menunggu P21," imbuh Zulpan.
Status tersangka Richard Lee di kasus Vs Kartika Putri diungkap mantan pengacara. Baca di halaman selanjutnya.