4 Babak Ribut-ribut Viani Limardi Vs PSI, Kini Mau Banding

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 12:14 WIB
Viani Limardi (Foto: dok. DPRD DKI Jakarta)
Jakarta -

Ribut-ribut antara Viani Limardi vs PSI buntut pemecatan memasuki babak baru. Gugatan Viani Limardi ke PSI dimentahkan PN Jakpus.

Gugatan Viani Limardi di PN Jakpus tercatat dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang didaftarkan 21 Oktober 2021 lalu.

Viani maju ke meja hijau buntut dipecat sebagai kader PSI. Viani menggugat PSI Rp 1 triliun.

Alasan PSI Pecat Viani Limardi

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PSI Nomor 515/SK/DPP/2021. Viani Limardi dinyatakan melanggar sejumlah aturan PSI. Pertama Viani dinyatakan melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

"Karena tidak mematuhi, satu instruksi Dewan Pimpinan Pusat PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil-genap sekitar Jl Gatot Subroto pada 12 Agustus 2021," demikian bunyi SK tersebut.

Viani juga dinyatakan melanggar instruksi partai terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI tertanggal 16 Juli 2021. Dia juga tidak mematuhi aturan pemotongan gaji.

"Tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan COVID-19 tertanggal 3 April 2020," sebutnya.

Viani juga dinyatakan melaporkan dana APBD untuk reses tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal itu terjadi pada reses 2 Maret lalu.

"Adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl Papanggo 1 RT 01/RW 02, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok," jelasnya.

Simak Video: Alasan Viani Limardi Gugat PSI Rp 1 Triliun: Ini Harga Diri Saya!


Alasan Viani Gugat PSI baca di halaman berikutnya...




(idn/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork