4 Babak Ribut-ribut Viani Limardi Vs PSI, Kini Mau Banding

4 Babak Ribut-ribut Viani Limardi Vs PSI, Kini Mau Banding

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 12:14 WIB
Viani Limardi.
Viani Limardi (Foto: dok. DPRD DKI Jakarta)

Gugatan Viani Ditolak, PSI Desak Segera Proses PAW

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Viani Limardi terkait pemecatan di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara Viani dan PSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para penggugat, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst," ujar majelis hakim di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (4/4/2022).

PN Jakpus juga menghukum Viani sebagai penggugat membayar biaya perkara Rp 830 ribu. Karena eksepsi atau nota keberatan PSI diterima, hakim tidak melanjutkan sidang gugatan Viani ke tahap selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar berharap adanya putusan tersebut pergantian antar waktu (PAW) Viani Limardi segera diproses. PSI menyatakan tidak akan menunda PAW lagi.

"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," kata Michael melalui keterangan tertulis yang diterima.

Langkah Viani Limardi usai gugatan ditolak baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads