Viani Limardi Akan Banding
Viani Limardi akan mengajukan banding. Viani menilai proses pemecatan PSI terhadap dirinya melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Akan) banding. Ini kan sudah jelas melawan perbuatan hukum. Kok disuruh ke Mahkamah Partai," ujar Viani.
Dalam sidang hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara Viani dan PSI. Viani heran dengan putusan hakim itu.
"Ini sangat keliru, saya kan orang hukum. Ini ada sesat berpikir, perbuatan melanggar hukum apa hubungannya dengan parpol. Pendaftaran kita pelanggaran melawan hukum bukan sengketa hukum. Saya dari awal dikasih SP 1, 2, 3, sampai pemberhentian itu di saat yang bersamaan. Jadi di tanggal yang sama hanya beda beberapa menit. Jelas-jelas partainya nggak bener kok. Malah hak saya untuk bela diri di Mahkamah Partai sudah diperkosa oleh mereka sejak awal, sudah ditutup pintu itu, bukan saya tak mau ke situ," jelasnya.
Kuasa hukum Viani Limardi, Ahmad Fatoni, menilai putusan PN Jakpus keliru dan salah. Dia juga menyebut PSI melakukan perlawanan hukum.
"Perbuatan yang dilakukan DPP PSI itu melawan hukum, karena surat peringatan 1, 2, 3, dan surat pemberhentian diberikan di waktu yang bersamaan yang mana harusnya ada jarak. Jadi hal tersebut kita duga sengaja dilakukan DPP PSI untuk menghilangkan kesempatan membela diri, hal itu yang kita gugat di PN Jakarta Pusat," kata Fatoni.
Dia mengatakan akan mengajukan permohonan banding. Saat ini Viani Limardi sedang menyiapkan berkas untuk melakukan banding terhadap putusan hakim.
"Klien kami nggak ada kesempatan membela diri jadi menurut kami putusan PN Jakarta Pusat keliru dan salah. Kami akan melakukan upaya hukum. Kita akan banding," ucapnya.
(idn/imk)