Fraksi PKS DPR RI mengusulkan hak angket karena kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Usulan hak angket minyak goreng ini menuai pro dan kontra dari sejumlah fraksi lainnya.
Fraksi PKS melihat adanya indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam kisruh minyak goreng ini. Oleh karena itu, PKS mengusulkan penggunaan hak angket untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah baik secara politik maupun hukum.
"Atas dasar itu, pilihan penggunaan hak angket dirasa paling tepat. Merujuk ketentuan Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini Jumat (18/3).
Untuk diketahui, hak angket DPR adalah melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil kajian internalnya, PKS menemukan adanya pelanggaran sejumlah pasal. Di antaranya dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, kemudian UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Demikian juga dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat banyak indikasi pelanggaran terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat yang faktanya tidak bisa diatasi oleh pemerintah yang menyebabkan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng. Juga amanat UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pemerintah untuk membuat regulasi dan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen," ujarnya.
Selanjutnya, PKS akan berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan usulan tersebut. "Merujuk ketentuan perundang-undangan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS mengusulkan hak angket tentang kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng. Selanjutnya kami akan berkomunikasi dengan anggota DPR lintas Fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk pansus hak angket," tuturnya.
PAN Kaji Usulan Hak Angket Minyak Goreng
Faksi PAN DPR RI mengkaji usulan hak angket terkait kelangkaan dan harga minyak goreng yang mahal. Selain itu, Fraksi PAN akan berkomunikasi dengan fraksi lainnya di DPR terkait hak angket minyak goreng ini.
"Tetapi, kita sangat menghormati usul Fraksi PKS ini, dan mudah-mudahan kajian dari Fraksi PAN juga bisa mengerucut untuk juga ikut ambil bagian, ambil langkah politik, yang diperlukan dalam rangka menyelamatkan kepentingan masyarakat luas," Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan kepada wartawan, Sabtu (19/3).
Hingga kini menurut Saleh belum ada komunikasi yang dilakukan Fraksi PKS ke Fraksi PAN terkait usulan hak angket minyak goreng. Namun Saleh mengatakan PAN juga akan berkomunikasi dengan fraksi lainnya di DPR terkait wacana hak angket ini.
"Secara khusus belum (berkomunikasi) terkait ini, kita tetap komunikasi dengan PKS, banyak hal kita komunikasikan. Tapi khusus untuk pembentukan hak angket ini, itu belum," ucap Saleh.
"Mungkin salah satu yang akan kita tunggu dari PAN, ini kamu juga akan berkomunikasi dengan partai lain, dengan kekuatan-kekuatan politik di DPR. Sehingga kalau ini bergulir, ya bukan hanya isu saja, tapi materi-substansi yang betul-betul bisa menyelesaikan masalah yang ada," imbuhnya.
Simak video 'Harga Minyak Goreng Mahal, PKS Akan Ajukan Hak Angket Secepatnya':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(rfs/rfs)