Polisi kembali menyita aset milik 'crazy rich' Medan, Indra Kenz. Terbaru, sebuah rumah di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Banten, disita.
Penyitaan ini dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri. Pantauan detikcom pada Jumat (18/3/2022), polisi mulai berdatangan ke lokasi rumah Indra Kenz di Cluster Narada Alam Sutera sekitar pukul 13.00 WIB.
Terpantau rumah yang disegel ini masih dalam proses pembangunan.
Tampak rumah ini masih ditutupi oleh seng di bagian depannya. Masih ada beberapa pekerja proyek yang hilir mudik keluar-masuk ke dalam rumah Indra Kenz.
Penyegelan ini dipimpin oleh Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta bersama para anggotanya. Polisi menyegel dengan memasang banner.
"Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi Nomor: LP/B0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. (Dilarang Dialihkan Ke Pihak Lain)," tulisan pada banner itu.
Banner tersebut bertanda tangan Kompol Karta, yang memimpin jalannya penyitaan.
Harta yang Sebelumnya Disita
Bareskrim Polri terus menelusuri dan menyita aset crazy rich Medan Indra Kenz, tersangka penipuan dan TPPU kasus Binomo. Total aset tersangka yang akan disita mencapai Rp 57,2 miliar.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3).
Simak video 'Rudy Salim Sindir Perilaku Pamer Kemewahan Indra Kenz':
(aik/aik)