Saya Dituntut Ganti Rugi Biaya Training oleh Eks Majikan, Bagaimana Hukumnya?

Saya Dituntut Ganti Rugi Biaya Training oleh Eks Majikan, Bagaimana Hukumnya?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 08:03 WIB
Foto: Zaid Shibghatallah, S.H
Zaid Shibghatallah (dok.pri)
Jakarta -

Dalam beberapa bidang pekerjaan, training diberikan kepada karyawan atau mitra agar bisnis lancar. Namun bagaimana bila setelah resign sebelum habis kontrak, mantan karyawan dituntut membayar ganti rugi biaya training?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Dear Redaksi Detik's Advocate,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya seorang pekerja bebas yang berprofesi sebagai konsultan cetak offset. Tahun 2019 ada perusahaan lokal yang meminta saya sebagai konsultannya, perusahaannya bergerak sebagai agen penjual software asal Eropa di segment printing. Dengan background saya di bidang cetak, saya diterima dengan kontrak 1 tahun dan dibayar secara bertahap untuk membantu perusahaan lokal tersebut.

Saya membantu dari sisi teknis dan mempelajari software yang akan dijual dan membantu dari sisi presales technicalnya. Vendor software rumit tersebut hanya memberi pelatihan teori selama 2 hari yang seharusnya ada pelatihan yang cukup yaitu dengan pelatihan praktik di lapangan, ilmu yang saya terima hanya diberikan 30% dari keseluruhan.

ADVERTISEMENT

Karena putus asa tidak bisa menjual, perusahaan lokal yang menjadi agen software ini memutus kontrak secara sepihak setelah baru berjalan 6 bulan, dengan uang yang saya terima baru sekitar 60% dari kontrak perjanjian.

Kegiatan jasa konsultan saya pun dia hentikan.

Setelah 2,5 tahun berlalu, perusahaan tersebut menuntut saya untuk bertanggung jawab karena sudah keluar uang jasa konsultan 60% tapi belum ada produk yang terjual satu pun.

Dia memaksa saya sukarela membantu melanjutkan layanan saya jika dia berhasil jual produk tersebut, jika tidak mau membantu akan menuntut saya melalui pengacaranya ke ranah hukum.

Karena sudah ada pelanggan yang berminat beli tapi dia tidak dapat memberikan support instalasi dan implementasi karena saya sudah putus kontrak dengan mereka. Tapi dia tetap menuntut saya melanjutkan memberi layanan gratis untuk instalasi dan implementasi di pelanggannya dengan alasan dia sudah mengeluarkan biaya 60% tersebut.

Dia mengatakan saya telah menipu karena sudah ditraining teori (yang hanya 30%) tapi tidak mau/sanggup mengerjakan. Padahal setelah 2,5 tahun tidak pegang software tersebut pun saya sudah lupa semua ilmu yang 30% itu.

Apakah saya bisa disebut telah menipu dan bisa dituntut secara hukum perdata?

Terimakasih sebelumnya, mohon dapat memberikan tanggapannya.

Matur nuwun Redaksi Detik's Advocate dan Mas Andi.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate mengupas tuntas dengan advokat Zaid Shibghatallah, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....
Salam Sejahtera

Untuk dan dapat mengerti permasalahan hukum yang sedang saudara alami secara menyeluruh sebenarnya harus melihat isi dari pada kontrak kerja. Namun saudara tidak menyebutkan secara menyeluruh apa isi kontrak kerja tersebut.

Akan tetapi, menitikberatkan kepada pertanyaan saudara tentang apakah pelatihan kerja yang saudara peroleh dan lupa penerapan ilmunya setelah 2,5 tahun diberhentikan kerja bisa disebut telah menipu dan bisakah dituntut secara perdata ?

Memahami tentang penipuan, hal tersebut telah diatur dalam pasal 378 KUHP. Yang mana harus terpenuhi unsur pidananya sebagai berikut :

1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum ;
2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu ;Dengan menggunakan salah satu upaya penipuan (dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan).

Kembali kepada pertanyaan saudara, apakah perbuatan saudara telah dianggap sebagai penipuan?

Hemat penulis berdasarkan uraian kronologis yang saudara sampaikan, jawabannya adalah tidak. Mengapa? karena hubungan hukum antara saudara sebagai pekerja dan PT X sebagai pemberi kerja didasari oleh kontrak kerja yang melahirkan perikatan timbal balik.

Sehingga apabila saudara tidak melaksanakan prestasi (kewajiban), tindakan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Kecuali dalam perjanjian kerja tersebut saudara memuat rangkaian kebohongan, misalnya dengan tipu muslihat memalsukan identitas dan atau jabatan palsu. Maka perbuatan saudara telah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Selanjutnya apakah saudara bisa dituntut secara perdata? Pada dasarnya bisa saja, menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Sedangkan apa yang terjadi pada peristiwa hukum yang sedang saudara alami, kelalaian akan penerapan ilmu yang saudara dapat dari pelatihan kerja tersebut di luar tugas dan tanggung jawab saudara lagi karena sudah diberhentikan kerja. Maka hemat kami hal tersebut sudah menjadi bagian dari resiko PT X dalam menjalankan bisnis.

Terakhir, sebagai tambahan. Penulis sampaikan kepada saudara penanya agar kritis dalam menyikapi sebuah peristiwa, jika saudara merasa ada hak-hak saudara yang dilanggar. Maka, sudah sepatutnya saudara menempuh upaya hukum sebagaimana telah dijamin hak saudara di dalam pasal 28 huruf (d) UUD 1945 jo Pasal 6 ayat (1) huruf (c) SK KMA-RI No.144/KMA/SK/VIII/2007.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna.

Terima kasih.

Zaid Shibghatallah, S.H.
Jawaban disampaikan oleh Advokat Alumni Fakultas Hukum Unsoed dalam rangka pelaksanaan program kerja dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads