Sudah Lunas Bayar Rumah Tapi Proyek Molor, Bisakah Saya Gugat Developer?

detik's Advocate

Sudah Lunas Bayar Rumah Tapi Proyek Molor, Bisakah Saya Gugat Developer?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Mar 2022 07:38 WIB
Putra Sianipar
Putra Sianipar (dok.pri)
Jakarta -

Rumah idaman menjadi impian setiap konsumen untuk segera bisa dihuni. Apalagi bila sudah membayarnya lunas. Tapi bagaimana bila proyek molor berbulan-bulan, padahal sudah lunas? Bisakah konsumen menggugat?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Saya membeli satu unit rumah cluster secara cash bertahap. Estimasi pengerjaan 8 bulan. Pembayaran sudah lunas dan sampai saat ini sudah memasuki waktu perkiraan pengerjaan dan belum selesai. Bahkan kemungkinan bisa lebih dari perkiraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan saya:

1. Apakah sama estimasi dengan indent?
2. Apakah saya dapat kompensasi atas keterlambatan pembangunan?
3. Dan apakah bisa saya mengajukan komplain?
4. Ke mana saya mengadukan selain ke agen atau developer untuk mendapat kejelasan secara kuat?

ADVERTISEMENT

Terima kasih
Salam,
Sobat detikers

Pertanyaan serupa juga diterima detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi.
Mohon feedbacknya mengenai hal ini.

Saya sudah kunjungan berikutnya ke depelover dan mengulas kembali surat perjanjian. Terdapat keterangan serah terima unit dilakukan setelah pelunasan (12 bulan). Saya sudah melunasi dan sudah lewat 12 bulan. Tetapi tidak kunjung terselesaikan.

Terimakasih

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate mengupas tuntas dengan advokat Putra Sianipar SH LLM. Berikut jawaban lengkapnya:

Selamat Pagi Sobat detikcom, terima kasih atas pertanyaannya. Penjelasan atas pertanyaan Sobat akan kamu jelaskan sebagai berikut:

Kompensasi atas Keterlambatan Pembangunan

Pasal 1458 KUH Perdata menyatakan bahwa:

Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya,meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

Di saat konsumen melakukan pembelian 1 unit cluster perumahan harus berdasarkan dengan surat perjanjian antar kedua belah pihak (pihak developer dan konsumen), apakah konsumen telah memenuhi apa yang menjadi hak dan kewajiban selaku konsumen begitu juga dengan pihak developernya apakah sudah memenuhi apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

"Apabila penjual lalai diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari total harga untuk setiap hari keterlambatannya"Keputusan Menteri Perumahan Rakyat 09/KPTS/M/1995

Terkait kompensasi atas keterlambatan pembangunan, konsumen bisa melihat kembali tentang isi dari surat perjanjian dengan pihak developer. Namun apabila dalam perjanjian tidak dituangkan tentang kompensasi dapat mengacu kepada Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995 Tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Ruma. Dalam peraturan tersebut salah satu kewajiban penjual adalah:

"Apabila Penjual lalai untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, diwajibkan membayar denda keterlambatan penyerahan tersebut sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah total harga Tanah dan Bangunan Rumah untuk setiap hari keterlambatannya"

Simak juga 'Tertipu Brosur Rumah, Bisakah Pengembang Kita Pidanakan?':

[Gambas:Video 20detik]



Apakah Bisa Mengajukan Komplain dan ke Mana Harus Mengadukan Selain ke Developer?

Dalam permasalahan ini konsumen dapat mengajukan komplain terkait telah dibayarkannya secara lunas 1 unit cluster rumah namun hingga waktu 12 bulan sesuai dengan surat perjanjian unit cluster belum selesai juga dibangunkan oleh pihak developer. Sehingga komplain dapat dilakukan konsumen terhadap developer sebagai pihak dalam surat perjanjian antara konsumen dengan developer berupa:

1. Surat somasi/teguran secara tertulis yang ditujukan terhadap pihak developer (sesuai dengan pihak dalam surat perjanjian) untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap konsumen.
2. Selain ke Developer Pengaduan bisa di lakukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
3. Dan juga konsumen dapat melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri terhadap developer dikarenakan developer telah melakukan "Wanprestasi".

Namun sekali lagi semua kembali ke dalam pasal-pasal dalam perjanjian yang konsumen tandatangani mengenai penyelesaian perselisihan.

Terima kasih
Wasalam

Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M.

Gedung Jaya lt 9
Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads