Jejak Terkini Ardhito Pramono di Kasus Narkoba yang Disetop Polisi

Jejak Terkini Ardhito Pramono di Kasus Narkoba yang Disetop Polisi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 16 Mar 2022 06:37 WIB
Ardhito Pramono
Ardhito Pramono (Foto: Hanif/detikHOT)
Jakarta -

Kabar terbaru terungkap dari kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono. Kasus itu kini telah dihentikan.

"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).

Alasan Kasus Ardhito Pramono Dihentikan

Ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan polisi. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, dari hasil asesmen, dinyatakan Ardhito Pramono merupakan pengguna narkoba. Atas dasar itu, penanganan terhadap musisi itu akan dititikberatkan pada proses pemulihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk Saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Ady saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).

Ady mengatakan pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus narkoba yang menjerat Ardhito. Secara aturan, penyidik juga menilai dengan status sebagai pengguna, Ardhito lebat tepat menjalankan rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," beber Ady.

Dia menambahkan, secara berkala pihak penyidik juga melakukan pengecekan terhadap proses rehabilitasi yang dilakukan Ardhito Pramono.

"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," katanya.

BNNP DKI Sebut Ardhito Pengguna

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Ardhito Pramono dinyatakan sebagai pengguna. Atas dasar itu, BNNP DKI Jakarta merekomendasikan Ardhito Pramono untuk menjalani rehabilitasi.

"Rekomendasi keduanya sama (Ardhito) Pramono yaitu sama-sama pengguna. Direkomendasikan direhabilitasi," kata Tagam saat dihubungi detikcom, Selasa (15/3/2022).

Simak selengkapnya di halaman berikut

Saksikan juga 'Pesan Ardhito Pramono Usai Diciduk Polisi karena Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



Menurut Tagam, rekomendasi rehabilitasi itu tidak merujuk pada latar belakang Ardhito Pramono. Namun, secara aturan tiap orang yang dinyatakan pengguna narkoba memang harus direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

"Bukan hanya mereka, kalau semua pengguna itu kita tangani dan wajib rehab tanpa alasan. UU-nya ada bukan karena keputusan saya. Pasal 54 itu hasil TAT untuk rehabilitasi," terang Tagam.

Penghentian kasus narkoba yang menjerat Ardhito kini menyita perhatian. Pasalnya, beberapa public figure yang terjerat kasus narkoba dan direkomendasikan oleh BNNP menjalani rehabilitasi tidak dihentikan kasusnya oleh penyidik.

Tagam enggan berkomentar jauh terkait hal tersebut. Dia menyebut hal itu telah di luar wewenang pihaknya.

"Tapi apakah penyidik memakai rekomendasi itu yang kita tidak tahu. Kenapa itu dikirim berkasnya, kenapa yang satu di-SP3. Nah itu bagus ditanya penyidiknya kenapa bisa beda-beda," katanya.

Ardhito Pramono diketahui ditangkap terkait kasus narkoba pada Rabu (12/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di rumah Ardhito Pramono. Hasil tes urine pun menunjukkan Ardhito Pramono positif narkoba.

Polisi lalu menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba. Ardhito Pramono pun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1).

Ardhito Pramono saat itu dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.

"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads