Kasus narkoba yang menjerat artis sekaligus musisi Ardhito Pramono telah dihentikan. Polisi kini tidak lagi melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).
Polisi tidak memerinci sejak kapan kasus Ardhito Pramono dihentikan. Alasan penghentian kasus itu pun tidak dibeberkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono. Terkait alasan penghentiannya, silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," terang Zulpan.
Ardhito Pramono diketahui ditangkap terkait kasus narkoba pada Rabu (12/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di rumah Ardhito Pramono. Hasil tes urine pun menunjukkan Ardhito Pramono positif narkoba.
Polisi lalu menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba. Ardhito Pramono pun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1).
Ardhito Pramono saat itu dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Ardhito Jalani Rehabilitasi
Ardhito Pramono lalu menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur. Namun polisi saat itu menyatakan penyelidikan kasus itu berlanjut meski Ardhito direhabilitasi.
"Sesuai dengan hasil TAT, Saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan," ungkap Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moh Taufik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1).
Simak juga 'Saat Pesan Ardhito Pramono Usai Diciduk Polisi karena Narkoba':