Kasus narkoba yang menjerat artis Ardhito Pramono telah resmi dihentikan penyelidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, dari hasil asesmen, dinyatakan Ardhito Pramono merupakan pengguna narkoba. Atas dasar itu, penanganan terhadap musisi itu akan dititikberatkan pada proses pemulihan.
"Sesuai hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk Saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Ady saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ady mengatakan pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus narkoba yang menjerat Ardhito. Secara aturan, penyidik juga menilai dengan status sebagai pengguna, Ardhito lebat tepat menjalankan rehabilitasi.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," beber Ady.
Dia menambahkan, secara berkala pihak penyidik juga melakukan pengecekan terhadap proses rehabilitasi yang dilakukan Ardhito Pramono.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," katanya.
Sebelumnya, kasus narkoba yang menjerat artis sekaligus musisi Ardhito Pramono telah dihentikan. Polisi kini tidak lagi melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).
Selengkapnya halaman berikutnya.
Simak juga 'Saat Pesan Ardhito Pramono Usai Diciduk Polisi karena Narkoba':
Ardhito Pramono diketahui telah ditangkap terkait kasus narkoba pada Rabu (12/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di rumah Ardhito Pramono. Hasil tes urine pun menunjukkan Ardhito Pramono positif narkoba.
Polisi lalu menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba. Ardhito Pramono kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1).
Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Ardhito Pramono lalu menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur. Namun, polisi saat itu menyatakan penyelidikan kasus itu berlanjut meski Ardhito direhabilitasi.
"Sesuai dengan hasil TAT, Saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan," ungkap Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moh Taufik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1).