Menurut Tagam, rekomendasi rehabilitasi itu tidak merujuk pada latar belakang Ardhito Pramono. Namun, secara aturan tiap orang yang dinyatakan pengguna narkoba memang harus direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
"Bukan hanya mereka, kalau semua pengguna itu kita tangani dan wajib rehab tanpa alasan. UU-nya ada bukan karena keputusan saya. Pasal 54 itu hasil TAT untuk rehabilitasi," terang Tagam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian kasus narkoba yang menjerat Ardhito kini menyita perhatian. Pasalnya, beberapa public figure yang terjerat kasus narkoba dan direkomendasikan oleh BNNP menjalani rehabilitasi tidak dihentikan kasusnya oleh penyidik.
Tagam enggan berkomentar jauh terkait hal tersebut. Dia menyebut hal itu telah di luar wewenang pihaknya.
"Tapi apakah penyidik memakai rekomendasi itu yang kita tidak tahu. Kenapa itu dikirim berkasnya, kenapa yang satu di-SP3. Nah itu bagus ditanya penyidiknya kenapa bisa beda-beda," katanya.
Ardhito Pramono diketahui ditangkap terkait kasus narkoba pada Rabu (12/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di rumah Ardhito Pramono. Hasil tes urine pun menunjukkan Ardhito Pramono positif narkoba.
Polisi lalu menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba. Ardhito Pramono pun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1).
Ardhito Pramono saat itu dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
(eva/eva)