Doni Salmanan-Indra Kenz: Dulu Hidup Bak Sultan-Kini Pakai Baju Tahanan

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 17:36 WIB
Doni Salmanan dan Indra Kenz memakai baju tahanan. (dok. detikcom)
Jakarta -

Duo crazy rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini bernasib sama, yakni jadi tersangka dan ditahan polisi gegara diduga menipu. Padahal, keduanya sempat pamer hidup bak sultan sebelum masuk ke rutan.

Indra Kenz menjadi yang pertama dijerat polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik. Dia kemudian langsung ditahan.

"Setelahnya, penyidik melakukan penangkapan dan akan melakukan penahanan," ucap Ramadhan.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Harta Indra Kenz disita polisi karena dia diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi menahan berbagai aset yang dimiliki Indra Kenz. (Foto: Instagram)

Pasal itu berisi aturan soal larangan bagi setiap orang mendistribusikan informasi elektronik bermuatan judi serta larangan menyebarkan berita bohong hingga merugikan konsumen.

Dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indra Kenz juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Pasal 378 KUHP itu berisi ancaman hukuman bagi orang yang menguntungkan diri sendiri lewat penipuan.

Polisi juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset Indra Kenz. Aset-aset itu antara lain rumah mewah di Sumatera Utara hingga mobil Ferrari.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Ini Lagu Kolaborasi KPK-Indra Kenz: Lihat, Lawan, Laporkan






(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork