Kronologi Kasus Indra Kenz: Dipolisikan, Ditahan, hingga Dimiskinkan

Kronologi Kasus Indra Kenz: Dipolisikan, Ditahan, hingga Dimiskinkan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 11:06 WIB
Kronologi Kasus Indra Kenz: Mulai Dilaporkan-Aset Ditahan
Kronologi Kasus Indra Kenz: Mulai Dilaporkan-Aset Ditahan (dok. Instagram/@indrakenz)
Jakarta -

Kronologi kasus Indra Kenz hingga kini aset-asetnya disita masih terus menarik perhatian. Crazy rich asal Medan itu kini menjadi tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus aplikasi Binomo.

Kasusnya bermula dari laporan para korban ke Bareskrim Polri. Indra Kenz pun dipanggil hingga kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berikut kronologi kasus Indra Kenz hingga kini aset-asetnya disita polisi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Kasus Indra Kenz: Bermula dari Laporan Korban

Pada 3 Februari lalu, 8 orang korban aplikasi Binomo melaporkan Indra Kenz ke polisi. Mereka mengaku merugi sejumlah Rp 2,4 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.

"Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," kata Finsensius kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

ADVERTISEMENT

"Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," jelasnya.

Kronologi Kasus Indra Kenz: Diperiksa hingga Ditahan

Merespon laporan tersebut, Indra Kenz dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Setelah sempat absen dengan alasan berobat di Turki, Indra Kenz akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Indra Kenz hadir di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2) pukul 13.12 WIB. Setelah diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik, pria dengan nama lengkap Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Whisnu mengatakan Indra Kenz baru ditahan Jumat (25/2) dini hari tadi. Adapun Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari sejak saat itu.

Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kronologi Kasus Indra Kenz: Aset Rp 57,2 M Disita

Aset tersangka penipuan dan TPPU kasus Binomo, Indra Kenz disita. Total aset yang disita mencapai Rp 57,2 miliar.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3/2022).

Berikut aset-aset yang disita Bareskrim dari Indra Kenz:

  1. Beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban
  2. Akun YouTube dan G-Mail tersangka
  3. Video konten YouTube
  4. Satu unit handphone
  5. Satu unit kendaraan Tesla
  6. Satu unit kendaraan Ferrari
  7. Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara
  8. Satu unit rumah di Medan Timur

Aset Indra Kenz yang akan disita bukan hanya itu. Polisi akan menelusuri aset Indra Kenz lainnya yang akan disita. Misalnya mobil mewah hingga jam tangan mewah.

"Lalu akan dilakukan penyitaan terhadap sembilan rekening milik Saudara IK. Kemudian akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun milik Saudara IK," ujarnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening Indra Kenz. Berdasarkan yang diungkap polisi ke publik sejauh ini, isi rekeningnya senilai Rp 1,8 milia

Simak kelanjutan informasi soal kronologi kasus Indra Kenz di halaman berikut ini.

Saksikan Video 'Calon Mertua Indra Kenz Akan Diperiksa Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Kronologi Kasus Indra Kenz: Penerima Aliran Dana Bakal Diperiksa-Diminta Lapor

Bareskrim Polri pun telah mengantongi daftar nama penerima aliran dana Indra Kenz. Mereka yang terdata akan segera 'diabsen' satu-satu untuk diperiksa.

"Aliran dananya ke mana saja itu sudah didata dan mungkin akan segera dilakukan panggilan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli, saat dihubungi, Sabtu (12/3/2022).

Gatot menuturkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pendataan siapa saja yang menerima aliran dana tersebut. Namun Gatot tidak menyebut siapa saja yang menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Gatot mengatakan polisi mengimbau siapa pun yang menerima aliran dana, baik berupa uang maupun barang, melapor ke Bareskrim Polri. Dia mengingatkan akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima jika para penerima aliran dana tidak melapor.

Kronologi Kasus Indra Kenz: Masih Bungkam Soal Identitas Dalang Binomo

Penyelidikan polisi terhadap Indra Kenz masih terus berlangsung. Saat diperiksa, tersangka penipuan dan TPPU aplikasi Binomo itu masih menutupi dalang di balik aplikasi tersebut.

"Betul (Indra Kenz) masih tidak berterus terang (soal dalang Binomo)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan yang disampaikan pada Minggu (13/3/2022).

Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut soal dalang aplikasi Binomo. Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap pemilik aplikasi Binomo diduga ada di Indonesia dan tengah diburu polisi.

"Kami duga ada di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia," ucap Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

"Kami masih dalami. Kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.

Kronologi Kasus Indra Kenz: Ada 10 Afiliator Diincar Bareskrim

Bareskrim Polri mengatakan ada lebih dari 10 affiliator yang masuk daftar incaran. Namun nama affiliator tersebut belum diungkap.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli mengatakan afiliator masih dalam penyelidikan. Polri akan n 10 afiliator itu masih dalam penyelidikan. Polri, kata Gatot, akan turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek transaksinya.

Kronologi Kasus Indra Kenz: Sederet Pihak Turut Dipanggil

Pengusaha Rudy Salim hingga calon mertua Indra Kenz dipanggil polisi terkait kasus Binomo.

Pengusaha showroom mobil Rudy Salim sebelumnya telah dipanggil polisi pada Senin (14/3) kemarin. Namun dirinya tidak memenuhi panggilan polisi dan meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan. Penyidik pun mengabulkan permintaan itu dan akan dijadwalkan kembali pada Jumat (18/3) pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, calon mertua Indra Kenz, Rudianto Pei juga dijadwalkan diperiksa pada Selasa (15/3) ini. Pemeriksaan ini adalah yang kedua setelah sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads