Aktris Porno Bonnie Blue Didenda Rp200 Ribu Usai Langgar Lalin saat Bikin Konten

Foto

Aktris Porno Bonnie Blue Didenda Rp200 Ribu Usai Langgar Lalin saat Bikin Konten

Nasywa Fauziah - detikNews
Jumat, 12 Des 2025 15:30 WIB

Bali - Aktris Bonnie Blue menjalani persidangan kasus pelanggaran lalu lintas di Denpasar. Ia didenda Rp200 ribu karena pelanggaran lalu lintas saat membuat konten.

Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie BlueΒ berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). Tia Emma Billinger bersama seorang rekannya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu karena terbukti bersalah melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukkannya setelah menggunakan mobil pikap bertuliskan Bonnie Blue’s BangBus untuk membuat konten di wilayah Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Aktris film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger atau dikenal sebagai Bonnie Blue (tengah), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia didakwa melanggar aturan lalu lintas setelah menggunakan mobil pikap bertuliskanΒ β€œBonnie Blue’s BangBus” untuk membuat konten di Bali,Β Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025).Β Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie BlueΒ berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). Tia Emma Billinger bersama seorang rekannya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu karena terbukti bersalah melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukkannya setelah menggunakan mobil pikap bertuliskan Bonnie Blue’s BangBus untuk membuat konten di wilayah Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Dalam ruang sidang, Bonnie Blue tampak mengikuti penyampaian materi persidangan dengan saksama. Jaksa menegaskan bahwa kendaraan yang digunakannya tidak sesuai peruntukan sehingga masuk kategori pelanggaran lalu lintas.Β Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie BlueΒ berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). Tia Emma Billinger bersama seorang rekannya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu karena terbukti bersalah melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukkannya setelah menggunakan mobil pikap bertuliskan Bonnie Blue’s BangBus untuk membuat konten di wilayah Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Bonnie ditemani rekannya yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya hadir untuk mendengar putusan atas pelanggaran yang dilakukan selama aktivitas pembuatan konten.Β Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie BlueΒ berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). Tia Emma Billinger bersama seorang rekannya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu karena terbukti bersalah melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukkannya setelah menggunakan mobil pikap bertuliskan Bonnie Blue’s BangBus untuk membuat konten di wilayah Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Persidangan akhirnya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp200 ribu kepada Bonnie dan rekannya. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah keduanya dinyatakan bersalah menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan fungsinya selama beraktivitas di wilayah Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Aktris Porno Bonnie Blue Didenda Rp200 Ribu Usai Langgar Lalin saat Bikin Konten
Aktris Porno Bonnie Blue Didenda Rp200 Ribu Usai Langgar Lalin saat Bikin Konten
Aktris Porno Bonnie Blue Didenda Rp200 Ribu Usai Langgar Lalin saat Bikin Konten
Aktris Porno Bonnie Blue Didenda Rp200 Ribu Usai Langgar Lalin saat Bikin Konten


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads